Galbay pinjaman online legal tetap memiliki risiko serius, termasuk pencatatan di SLIK OJK dan tindakan penagihan resmi. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! Ini 3 Risiko Serius Jika Galbay Pinjaman Online Legal

Selasa 13 Mei 2025, 14:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak yang menganggap enteng pinjaman online (pinjol), padahal risiko gagal bayar atau galbay bisa berdampak panjang, bahkan memengaruhi masa depan. Bagi Anda yang pernah atau sedang menggunakan pinjol legal, penting untuk tahu apa saja risiko besar yang harus dihadapi jika tidak melunasi tepat waktu.

Pinjaman online memang memberikan kemudahan akses dana, namun di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar jika tidak digunakan dengan bijak.

Dalam video edukasi yang beredar di media sosial, seorang kreator mengingatkan pentingnya menyadari konsekuensi gagal bayar pinjaman online legal.

Setidaknya ada tiga risiko utama yang akan dihadapi oleh pengguna jika tidak membayar pinjaman tepat waktu, meskipun pinjaman tersebut berasal dari platform yang legal dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ini 6 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK yang Bisa Cair di Hari yang Sama, Intip Ada Apa Saja di Sini!

3 Risiko Serius Jika Galbay Pinjaman Online Legal

1. Bunga dan Denda Semakin Membengkak

Jika Anda menunda atau bahkan tidak membayar pinjaman online, maka bunga dan dendanya akan terus bertambah seiring waktu.

"Mohon diingat, namanya pinjam ya harus dilunasi. Kalau kalian telat bayar, apalagi enggak mau bayar, bunga dan dendanya terus meningkat sampai kalian melunasinya," jelasnya akun Youtube TAZ di video yang diunggahnya.

Ini adalah konsekuensi paling umum, namun juga yang paling memberatkan secara finansial. Semakin lama menunda, semakin besar jumlah yang harus dibayar.

2. Diteror Debt Collector

Risiko kedua adalah menghadapi debt collector yang akan datang langsung ke rumah atau menghubungi terus-menerus.

Baca Juga: Selamat, Nomor DANA Kamu Berpeluang Mendapat Limit Pinjaman Hingga Rp15 Juta, Ajukan Pinjaman Online Saldo Rp2,5 Juta Berkali-kali Tanpa Fitur Paylater, Simak Selengkapnya!

"Meskipun legal dan diawasi OJK, tetap saja karakter debt collector itu beda-beda. Bisa saja ada yang bersikap keras, dan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan sanksi sosial," katanya.

Kehadiran debt collector ke rumah juga bisa memicu rasa malu karena warga sekitar jadi tahu soal utang yang belum dilunasi.

3. Tercatat di SLIK OJK, Menghambat Masa Depan

Risiko paling fatal adalah tercatatnya nama Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, yang mencerminkan riwayat pinjaman Anda.

"Zaman sekarang, hampir semua perusahaan ngecek SLIK OJK calon karyawannya. Kalau riwayat keuangan kalian buruk, bisa saja ditolak kerja. Bahkan pinjaman lain seperti KPR atau KTA pun bisa langsung ditolak," jelasnya.

Catatan buruk di SLIK OJK bisa menjadi penghalang besar dalam hidup, baik saat ingin melamar pekerjaan maupun mengajukan pinjaman resmi di masa depan.

Baca Juga: Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru

Maka dari itu, pengguna disarankan untuk selalu bijak dalam menggunakan pinjaman online.

Pastikan untuk memahami konsekuensi dan tidak menjadikan pinjol sebagai solusi utama masalah keuangan.

"Selalu bijaksanalah dalam menggunakan pinjaman online. Jangan sampai menyesal di kemudian hari," tutupnya.

Tags:
gagal bayar galbay pinjol pinjaman online pinjol legal risiko gagal bayar pinjaman onlineapa itu galbay pinjoldebt collector pinjol ilegal gagal bayar pinjol OJK galbay pinjaman online

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor