POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan semi-legal belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.
Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang akibat minimnya pemahaman tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal. Yang lebih mengkhawatirkan, beredar mitos soal "pinjol semi-legal" yang sebenarnya tidak diakui dalam regulasi keuangan Indonesia.
Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan hanya ada dua kategori pinjol: legal yang berizin atau ilegal yang sama sekali tidak terdaftar.
Namun, masih banyak masyarakat yang terkecoh dengan janji-janji pinjol "semi-legal" berkedok tenor pendek atau proses pencairan cepat. Padahal, istilah ini sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat calon korban.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat Situs OJK
Lalu, bagaimana cara aman menghadapi pinjol, terutama jika terpaksa mengalami gagal bayar (galbay)?
Artikel ini akan mengupas tuntas trik melindungi diri dari ancaman penyebaran data dan tekanan debt collector, baik dari pinjol legal maupun ilegal. Simak langkah-langkah praktisnya berikut ini berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Pinjol Legal dan Ilegal: Jangan Tertipu Istilah "Semi-Legal"
Banyak oknum, termasuk joki pinjol, menggaungkan istilah "pinjol semi-legal" dengan dalih tenor pendek (7-14 hari) atau izin "abal-abal". Faktanya, menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol hanya terbagi dua:
- Legal: Terdaftar di OJK, tidak bisa menyadap kontak, SMS, atau galeri.
- Ilegal: Tak berizin, berpotensi meretas data pribadi hingga mengancam keluarga/kontak darurat.
"Jangan terkecoh dengan istilah semi-legal. Itu hanya akal-akalan joki pinjol untuk membohongi korban," tegas Tools Pinjol.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan ketika Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Begini Kata Pengamat
Trik Aman Galbay di Pinjol
Bagi yang terpaksa gagal bayar, berikut strategi mitigasi risiko:
Jangan Cantumkan Data Asli:
- Hindari mencantumkan tempat kerja sebenarnya.
- Gunakan nomor darurat palsu atau bukan milik keluarga/rekan kerja.
"DC pinjol legal sekalipun bisa spam call ke kontak darurat jika Anda telat bayar," jelas sumber tersebut.
Uninstall Aplikasi Setahu Pengajuan:
- Pinjol legal bisa melacak lokasi via GPS. Segera hapus aplikasi setelah dana cair.
"Hapus cache/data hanya membersihkan memori, bukan menghapus data Anda di server pinjol," tambahnya.
Laporkan Jika Ada Pelanggaran:
- Jika pinjol legal menagih di luar kontak darurat atau menyebar data, laporkan ke OJK atau Aduan Fintech.
"Jangan sampai galbay membuat hidup Anda makin sulit. Pahami risikonya dan bertindak cerdas," tutup Tools Pinjol.
Baca Juga: Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal merupakan langkah awal untuk melindungi diri dari praktik pinjaman yang merugikan.
Dengan menerapkan trik-trik yang telah dijelaskan, masyarakat bisa lebih waspada dan bijak dalam mengelola pinjaman online. Ingatlah bahwa kendali sepenuhnya berada di tangan Anda sebagai konsumen.
Mari bersama-sama meningkatkan literasi keuangan digital untuk menciptakan lingkungan pinjaman yang lebih sehat dan transparan.
Jika menemukan pelanggaran atau merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian. Bagikan informasi ini kepada orang terdekat agar semakin banyak masyarakat yang terhindar dari jerat pinjol nakal.