PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membenarkan para guru honorer yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 belum mendapat tunjangan sertifikasi.
Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, untuk sertifikasi honorer tersebut, Pemkab Pandeglang sedang mencari solusi.
Masalahnya, lanjut Ali, para guru honorer itu harus diangkat melalui SK Bupati. Sementara saat ini hal itu tidak boleh dilakukan. Para guru honorer itu diangkat oleh kepala sekolah masing-masing.
Baca Juga: Jumbo Raih 9 Juta Lebih Penonton: Resmi Masuk Urutan ke-2 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
"Kalau di SK Bupati, berarti harus ada pengangkatan honorer dong. Sementara itu kan tidak boleh aturannya," katanya.
Ali menyarankan para guru honorer untuk segera berkoordinasi langsung dengan Disdik Pandeglang terkait mekanisme pencairannya.
"Kalau sertifikasi ASN dan PPPK itu sudah enggak ada masalah. Namun memang untuk honorer ini jadi PR dan kami akan carikan solusinya," katanya.
Salah seorang guru honorer yang lulus PPG tahun 2024 lalu, Adi mengaku, hingga saat ini ia bersama ratusan guru honorer yang lulus PPG tahun 2024 lalu belum pernah menerima tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha
"Belum pernah, dan tentunya kamu sangat mengharapkan itu. Karena sebagai guru honorer, maka tunjangan sertifikasi sangat kami harapkan," ungkap Adi guru honorer di Kecamatan Sindangresmi.
Melihat ketentuan yang ada, para guru yang telah lulus PPG berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
"Namun, sejak kami dinyatakan lulus PPG tahun 2024, sampai saat ini kami belum pernah menikmati yang namanya tunjangan sertifikasi," katanya.