POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih banyak memberi tawaran kepada masyarakat.
Keberadaannya yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat resah masyarakat.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui aplikasi Whatsapp (WA) atau SMS dan meminta data berlebihan kepada nasabah, untuk mengajukan pinjaman.
Bila menemukan aplikasi seperti itu, jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman.
Karena ketika Anda sebagai nasabah melakukan gagal bayar (galbay) kemungkinan terbesar ialah data pribadi yang dimiliki akan tersebar yang mengakibatkan kebocoran data.
Karena, sebelum melakukan aktivitas Pinjol, nasabah wajib menyerahkan identitas pribadi seperti KTP yang merupakan syarat utama yang harus dipenuhi baik itu Pinjol legal maupun pinjol ilegal.
Baca Juga: Entitas Pinjol Ilegal Masih Mengintai, Cek Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025
Kemungkinan, aplikasi tersebut dibuat untuk memanfaatkan informasi data pribadi seseorang untuk mencari keuntungan pribadi dengan kedok sebagai Pinjol. Hingga pinjaman kalian mungkin tidak akan dicairkan.
Hal ini akan berdampak lebih ketika kalian sudah melampirkan nomor rekening dengan tujuan pencairan. Karena, tidak ada mekanisme yang memastikan untuk mengatur pencairan tersebut.
Sehingga dapat menimbulkan masalah seperti penipuan yang mengatasnamakan kalian. Maka dari itu, kalian harus berhati-hati jika ingin meminjam di salah satu aplikasi Pinjol ilegal.