POSKOTA.CO.ID - Fenomena teror pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Tak sedikit korban yang tiba-tiba menerima ancaman untuk membayar utang padahal mereka tidak pernah melakukan pinjaman.
Fenomena ini sering terjadi akibat adanya kebocoran data pribadi, mulai dari nomor ponsel, alamat email, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kasus semacam ini membuat korban merasa bingung dan tertekan. Mereka kerap menerima pesan intimidatif atau ancaman dari oknum yang mengaku sebagai penagih pinjol.
Ironisnya, sebagian besar korban tidak tahu bagaimana menangani situasi tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan stres berkepanjangan.
Mengapa Teror Pinjol Ilegal Terjadi?
Modus penagihan utang dari pinjol ilegal umumnya terjadi karena adanya kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini
Mereka menggunakan data tersebut untuk menagih pinjaman fiktif kepada korban yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa oknum yang melakukan penagihan tersebut berasal dari pinjol ilegal.
Hal ini dikarenakan pinjol yang legal dan terdaftar tidak diperbolehkan menyampaikan penawaran produk melalui komunikasi pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau email.
Selain itu, pinjol resmi juga diwajibkan mengikuti aturan dalam memberikan informasi kepada konsumen, tidak menggunakan metode intimidasi, dan hanya beroperasi dengan izin OJK.
Maka, jika Anda mendapatkan teror pinjol secara tiba-tiba, besar kemungkinan bahwa pihak tersebut adalah bagian dari pinjol ilegal.
Cara Mengatasi Teror Pinjol Ilegal
Jika Anda mengalami teror dari pinjol ilegal padahal tidak pernah melakukan pinjaman, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Baca Juga: Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!
Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan terlebih dahulu apakah pinjol yang menghubungi Anda legal atau ilegal.
Anda dapat memeriksanya melalui tautan resmi OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK di saluran telepon 157, Instagram @kontak157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
Blokir dan Abaikan
Segera blokir nomor kontak yang melakukan penagihan. Jangan menanggapi pesan atau telepon yang mengandung ancaman.
Abaikan pesan intimidatif agar tidak memicu teror lebih lanjut.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Apabila ancaman semakin mengkhawatirkan atau terdapat unsur intimidasi, segera laporkan ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.
Jaga Keamanan Data Pribadi
Hindari menekan tautan yang tidak jelas dari SMS, WhatsApp, email, atau media komunikasi lain.
Jangan memberikan data pribadi kepada siapa pun, terutama nomor ponsel dan NIK.
Kontak Pengaduan Teror Pinjol Ilegal
OJK juga menyediakan beberapa kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan kasus pinjol ilegal:
- Patrolisiber.id: Melaporkan kasus penipuan pinjol secara online.
- Email Cyber Polri: info@cyber.polri.go.id
- Email OJK: konsumen@ojk.go.id
- Email Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Aduankonten.id: Melaporkan konten penipuan atau intimidasi.
- Email Aduan Kominfo: aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp Aduan: 081-192-245-545
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pelaporan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Demikian tadi tips mengatasi teror pinjol ilegal meski tidak mengajukan pinjaman.