POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat yang memaksa warga membayar tarif parkir jauh melebihi ketentuan resmi.
Menurut laporan, korban awalnya memberikan uang Rp5.000, namun ditolak dan akhirnya dipaksa membayar sebesar Rp20.000.
Dalam operasi yang berlangsung, tersangka yang diketahui dengan inisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap pasca adanya laporan dari warga yang merasa tertekan.
Pelaku T berperan sebagai koordinator sementara ketiga tersangka lainnya ditugaskan untuk menarik uang dari pengendara.
Baca Juga: Pedagang Pasar Baru Bekasi Resah Minta Premanisme Segera Diberantas
"Para pelaku berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap setelah ada laporan dari warga yang dipaksa membayar melebihi tarif resmi," tulis Divisi Humas Polri dalam keterangannya di Instagram pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. pun menuturkan kronologi kejadian.
"Karena pelaku berjumlah empat orang dan berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., Minggu, 11 Mei 2025.
"Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik pelaku T," lanjutnya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Sisir Aksi Premanisme di Kawasan Wisata hingga Pasar
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menggelar Apel Siaga Anti Premanisme di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Operasi ini, yang dimulai sejak awal Mei dan akan berlangsung selama 15 hari ke depan, dilaksanakan dengan pendekatan penegakan hukum tegas dan intelijen akurat.
Sebanyak 999 personel gabungan, terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP, disebar di titik-titik rawan kejahatan, termasuk kawasan industri, pasar tradisional, terminal, dan tempat-tempat publik lainnya.
"Sebanyak 999 personel gabungan dari unsur TNI-Polri, dan Satpol PP disebar ke berbagai titik rawan kejahatan, termasuk kawasan industri, pasar tradisional, terminal dan tempat-tempat publik lainnya," tulis akun Instagram @poldametrojaya pada Minggu, 11 Mei 2025.