Namun lanjut dia, Disdik berdalih mereka tidak dapat mencairkan TPG, dengan alasan salah satu syarat yang ditetapkan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek bahwa guru honorer harus mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sementara, sebagian besar guru honorer kami saat ini hanya menerima honor yang bersumber dari BOS, dan itu pun jumlahnya tidak seberapa. Makanya tunjangan sertifikasi itu jadi harapan kami," katanya.
Disdik Pandeglang belum bisa memberikan keterangan terkait tunjangan guru sertifikasi lulusan PPG tahun 2024. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Disdik Pandeglang, Nono Suparno tidak merespons.