POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, karena pencairan tahap 1 tahun 2025 untuk alokasi bulan Maret telah dijadwalkan cair pada 5 Mei 2025.
Banyak peserta didik dan orang tua mulai mencari informasi mengenai kapan dan bagaimana dana bantuan bisa dicairkan, terutama di bulan Mei ini.
Agar proses pencairan berjalan lancar, penting untuk memahami tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pembukaan rekening hingga penarikan dana di Bank DKI.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai alur pencairan dan pemanfaatan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Baca Juga: Mau Sekolah Gratis di Jakarta? Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025 Sekarang
KJP Plus tahap 1 2025 alokasi Maret
Pencairan KJP Plus untuk bulan Mei 2025 memang sudah banyak ditanyakan oleh para penerima.
Seperti diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 sudah dimulai sejak bulan Maret 2025.
Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus:
Alokasi Januari: 20 Maret 2025
Alokasi Februari: 8 April 2025
Alokasi Maret: 5 Mei 2025
Mekanisme pencairan KJP Plus 2025
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pencairan dana bantuan KJP Plus 2025:
1. Pembukaan rekening
2. Cetak buku tabungan dan ATM
3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca Juga: Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 Pakai NIK dan KK, Dapat Sembako Murah!
Setelah semua proses di atas selesai, maka bisa lanjut untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus 2025:
1. Kunjungi Bank DKI terdekat
2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
3. Bank DKI memproses dan nasabah akan diberikan buku tabungan hingga kartu ATM
4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
5. Jika sudah, Anda bisa mengambil dana tersebut melalui teller Bank DKI atau melalui ATM
Baca Juga: Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 Pakai NIK dan KK, Dapat Sembako Murah!

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai KJP Plus 2025.