POSKOTA.CO.ID - PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, masing-masing mencakup periode tiga bulan. Pada 2025, tahap kedua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni.
Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima, dengan nominal Rp2,4 juta per tahun untuk beberapa kelompok tertentu, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Dana Bansos PKH Dapat Anda Cairkan
Pada Mei 2025, Kemensos dijadwalkan mulai menyalurkan dana bansos PKH tahap kedua, yang mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus (April–Juni).
Bagi penerima dalam kategori lanjut usia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, bantuan tahunan sebesar Rp2,4 juta akan dicairkan secara bertahap, dengan nominal Rp600.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan.
Pencairan ini diperkirakan berlangsung mulai pertengahan Mei hingga akhir bulan, tergantung pada wilayah dan mekanisme penyaluran.

Selain kategori tersebut, penerima lain seperti ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) juga berhak atas bantuan tahunan Rp3 juta, atau Rp750.000 per tahap.
Sementara itu, pelajar SD, SMP, dan SMA masing-masing menerima bantuan tahunan sebesar Rp900.000, Rp1.5 juta, dan Rp2 juta.
Dana ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Untuk memastikan dana bansos PKH Rp2,4 juta atau nominal lain dapat dicairkan, penerima perlu memeriksa status mereka di situs resmi Kemensos. Proses ini penting untuk menghindari kendala seperti data tidak sesuai atau rekening tidak aktif.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Agar berhak menerima bansos PKH, keluarga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos.
- Pertama, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial.
- Kedua, keluarga harus memiliki anggota yang termasuk dalam kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia 0–6 tahun, pelajar SD hingga SMA, lanjut usia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
- Ketiga, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah dan tidak terdaftar sebagai anggota ASN, TNI, atau Polri.
Selain itu, keluarga tidak boleh menerima bantuan serupa dari program lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, untuk menghindari duplikasi.
Jumlah penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal empat orang, sehingga bantuan tetap terfokus pada kelompok paling membutuhkan.
Jika keluarga merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, mereka dapat menghubungi aparat desa atau kelurahan untuk mengusulkan pendaftaran ke DTKS.