Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

EKONOMI

Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat

Selasa 13 Mei 2025, 10:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kemajuan teknologi informasi, akses terhadap layanan keuangan digital seperti pinjaman online (pinjol) semakin mudah.

Namun, kemudahan ini juga menghadirkan risiko baru, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Banyak warga Indonesia menjadi korban ketika KTP mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan.

Akibatnya, muncul tagihan utang yang tidak pernah diajukan, catatan kredit yang rusak, dan reputasi pribadi yang tercoreng. Maka, mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda digunakan di pinjol atau tidak menjadi hal yang sangat krusial.

Baca Juga: Tembus 9 Juta Lebih Penonton! Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Kedua Terlaris Sepanjang Masa, Bisakah Kalahkan KKN Desa Penari?

Perlindungan Hukum atas Data Pribadi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap data pribadi, termasuk identitas KTP, memiliki perlindungan hukum.

Dalam definisinya, data pribadi merupakan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Dengan regulasi ini, setiap warga negara berhak mengontrol, memperbarui, dan menghapus data pribadi yang dimilikinya, serta mengajukan tuntutan hukum apabila terjadi pelanggaran atas data tersebut.

Bahaya Penyalahgunaan KTP di Pinjol

Penyalahgunaan KTP pada layanan pinjaman online—khususnya yang ilegal—merupakan bentuk pencurian identitas yang dampaknya serius. Beberapa risiko yang dapat timbul meliputi:

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan dalam sistem pinjol, terdapat beberapa cara resmi dan akurat yang bisa Anda lakukan:

1. Melalui Sistem iDeb OJK (SLIK OJK)

Situs resmi OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id menyediakan layanan pengecekan status debitur secara daring.

Langkah-langkahnya:

2. Melalui Halaman Facebook Resmi @HaloDukcapil

Dukcapil menyediakan layanan via Facebook resmi. Masyarakat dapat mengirim pesan langsung ke akun @HaloDukcapil untuk meminta pengecekan keaktifan dan status KTP.

Catatan: Layanan ini hanya memberikan informasi dasar, bukan konfirmasi apakah NIK digunakan di pinjol.

3. Aplikasi Cek KTP Online

Beberapa aplikasi yang tersedia di Play Store mengklaim dapat mengecek keabsahan KTP dan masa berlakunya. Beberapa di antaranya bekerja sama dengan Dukcapil untuk memberikan informasi real-time. Namun, tingkat keakuratannya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Gunakan hanya aplikasi resmi dari instansi pemerintah. Jangan sembarangan memasukkan data pribadi ke aplikasi tidak resmi.

4. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku merupakan alat bantu yang memuat informasi kependudukan seperti NIK dan NPWP. Meski belum resmi dikeluarkan pemerintah, beberapa orang menggunakannya untuk keperluan verifikasi identitas.

Langkah Hukum Jika KTP Digunakan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh oknum yang mengajukan pinjaman atas nama Anda, segera ambil tindakan hukum berikut:

1. Laporkan ke OJK

Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:

Sertakan bukti berupa:

2. Lapor ke Kepolisian

Segera buat laporan ke kantor polisi terdekat untuk memperoleh perlindungan hukum. Sertakan:

Laporan ini dapat digunakan sebagai bukti kuat jika Anda menghadapi penagihan dari debt collector atau gugatan perdata di kemudian hari.

Baca Juga: Baca Novel Hari Ini, Klaim Rp100.000 Saldo DANA Gratis ke Kantong

Pentingnya Mewaspadai Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin operasional. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

Solusi:
Selalu periksa daftar pinjol legal yang dikeluarkan OJK secara berkala melalui situs www.ojk.go.id atau melalui aplikasi OJK resmi.

Tips Melindungi KTP dari Penyalahgunaan

Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi, khususnya KTP, adalah bentuk pertahanan utama terhadap praktik penipuan daring, termasuk pinjaman online ilegal.

Pemerintah melalui OJK telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk memverifikasi apakah identitas mereka digunakan dalam pinjol. Selain itu, regulasi dan jalur hukum telah disiapkan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan identitas.

Dengan mengetahui langkah preventif dan prosedur pelaporan yang tepat, masyarakat dapat lebih aman dan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan identitas dalam ruang digital yang kian kompleks.

Tags:
Verifikasi KTP di pinjol ilegaliDeb OJKCara cek KTP terdaftar di pinjolPerlindungan Data Pribadi IndonesiaCek BI Checking GratisLaporkan Pinjol Ilegal ke OJKPenyalahgunaan Identitas KTPCara Mengecek KTP Dipakai Pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor