POSKOTA.CO.ID - Di tengah kemajuan teknologi informasi, akses terhadap layanan keuangan digital seperti pinjaman online (pinjol) semakin mudah.
Namun, kemudahan ini juga menghadirkan risiko baru, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Banyak warga Indonesia menjadi korban ketika KTP mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan.
Akibatnya, muncul tagihan utang yang tidak pernah diajukan, catatan kredit yang rusak, dan reputasi pribadi yang tercoreng. Maka, mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda digunakan di pinjol atau tidak menjadi hal yang sangat krusial.
Perlindungan Hukum atas Data Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap data pribadi, termasuk identitas KTP, memiliki perlindungan hukum.
Dalam definisinya, data pribadi merupakan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dengan regulasi ini, setiap warga negara berhak mengontrol, memperbarui, dan menghapus data pribadi yang dimilikinya, serta mengajukan tuntutan hukum apabila terjadi pelanggaran atas data tersebut.
Bahaya Penyalahgunaan KTP di Pinjol
Penyalahgunaan KTP pada layanan pinjaman online—khususnya yang ilegal—merupakan bentuk pencurian identitas yang dampaknya serius. Beberapa risiko yang dapat timbul meliputi:
- Tagihan Pinjaman Tak Dikenal
Nama Anda tercatat sebagai peminjam di aplikasi pinjol, padahal Anda tidak pernah mengajukan. - Penurunan Skor Kredit
Riwayat kredit Anda rusak karena pinjaman macet atas nama Anda, sehingga menyulitkan pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan resmi. - Terganggunya Reputasi dan Psikologis
Anda dapat menerima ancaman penagihan, bahkan dari debt collector yang tidak mengetahui fakta sebenarnya.
Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak
Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan dalam sistem pinjol, terdapat beberapa cara resmi dan akurat yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui Sistem iDeb OJK (SLIK OJK)
Situs resmi OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id menyediakan layanan pengecekan status debitur secara daring.
Langkah-langkahnya:
- Akses situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi form dengan data pribadi: jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas, dan lainnya.
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi.
- Cek status pengajuan di menu Status Layanan menggunakan nomor registrasi.
- Hasil pengecekan akan dikirim ke email Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.
2. Melalui Halaman Facebook Resmi @HaloDukcapil
Dukcapil menyediakan layanan via Facebook resmi. Masyarakat dapat mengirim pesan langsung ke akun @HaloDukcapil untuk meminta pengecekan keaktifan dan status KTP.
Catatan: Layanan ini hanya memberikan informasi dasar, bukan konfirmasi apakah NIK digunakan di pinjol.
3. Aplikasi Cek KTP Online
Beberapa aplikasi yang tersedia di Play Store mengklaim dapat mengecek keabsahan KTP dan masa berlakunya. Beberapa di antaranya bekerja sama dengan Dukcapil untuk memberikan informasi real-time. Namun, tingkat keakuratannya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Gunakan hanya aplikasi resmi dari instansi pemerintah. Jangan sembarangan memasukkan data pribadi ke aplikasi tidak resmi.
4. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku merupakan alat bantu yang memuat informasi kependudukan seperti NIK dan NPWP. Meski belum resmi dikeluarkan pemerintah, beberapa orang menggunakannya untuk keperluan verifikasi identitas.
Langkah Hukum Jika KTP Digunakan Pinjol Ilegal
Jika Anda menemukan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh oknum yang mengajukan pinjaman atas nama Anda, segera ambil tindakan hukum berikut:
1. Laporkan ke OJK
Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Call Center: 1500 630
- Pos: Kirim surat beserta bukti pendukung.
Sertakan bukti berupa:
- Laporan hasil iDeb OJK.
- Tangkapan layar (screenshot) aplikasi pinjol.
- Surat pernyataan tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Lapor ke Kepolisian
Segera buat laporan ke kantor polisi terdekat untuk memperoleh perlindungan hukum. Sertakan:
- Fotokopi KTP.
- Print-out hasil iDeb OJK.
- Bukti komunikasi dari pihak pinjol.
Laporan ini dapat digunakan sebagai bukti kuat jika Anda menghadapi penagihan dari debt collector atau gugatan perdata di kemudian hari.
Baca Juga: Baca Novel Hari Ini, Klaim Rp100.000 Saldo DANA Gratis ke Kantong
Pentingnya Mewaspadai Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin operasional. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak mencantumkan alamat kantor resmi.
- Tidak memiliki layanan konsumen.
- Meminta akses ke seluruh kontak dan galeri HP Anda.
Solusi:
Selalu periksa daftar pinjol legal yang dikeluarkan OJK secara berkala melalui situs www.ojk.go.id atau melalui aplikasi OJK resmi.
Tips Melindungi KTP dari Penyalahgunaan
- Jangan unggah foto KTP di media sosial.
- Hindari mengirimkan scan KTP melalui aplikasi pesan ke pihak tak dikenal.
- Gunakan watermark saat mengirim foto KTP ke perusahaan tertentu.
- Hanya gunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi, khususnya KTP, adalah bentuk pertahanan utama terhadap praktik penipuan daring, termasuk pinjaman online ilegal.
Pemerintah melalui OJK telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk memverifikasi apakah identitas mereka digunakan dalam pinjol. Selain itu, regulasi dan jalur hukum telah disiapkan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Dengan mengetahui langkah preventif dan prosedur pelaporan yang tepat, masyarakat dapat lebih aman dan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan identitas dalam ruang digital yang kian kompleks.