POSKOTA.CO.ID - Sekarang cek pajak kendaraan nggak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat. Cukup lewat HP, kamu sudah bisa tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor milikmu, baik mobil maupun motor.
Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja. Dalam panduan ini, kamu akan diajak untuk mengecek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia, baik yang menggunakan aplikasi maupun yang cukup lewat browser!
Cara Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat HP
Dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Tutorind, dijelaskan bahwa cara mengecek pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan secara online melalui situs samsat.info, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
“Untuk mengecek pajak kendaraan, kita nggak perlu pakai aplikasi tambahan. Cukup buka browser bawaan HP, lalu kunjungi samsat.info,” jelas narator dalam video tersebut.
Di situs tersebut, pengguna bisa memilih provinsi domisili kendaraan, lalu mengikuti petunjuk yang diberikan.
Untuk beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, pengecekan bisa langsung dilakukan lewat website resmi tanpa aplikasi tambahan.
Cukup masukkan nomor polisi, huruf belakang, dan NIK yang terdaftar, kemudian klik "Cari".
Meski situs samsat.info memberikan akses umum, setiap provinsi memiliki metode yang berbeda. Beberapa bisa langsung dari web, sementara lainnya mengharuskan penggunaan aplikasi resmi.
Misalnya, untuk wilayah Jawa Tengah, pengguna harus mengunduh aplikasi New Sakpole melalui Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna bisa langsung klik "Cek Pajak" dan memasukkan nomor polisi kendaraan mereka.
“Kalau di Jawa Tengah, kita perlu install aplikasi New Sakpole. Setelah itu, tinggal masukkan nomor kendaraan dan bisa langsung lihat detail pajaknya,” kata narator Tutorin.
Sedangkan untuk Jawa Timur, pengecekan bisa dilakukan langsung di web tanpa aplikasi. Pengguna cukup mengisi data nomor kendaraan dan nomor rangka, kemudian klik “Cek”.
Cek Pajak Kendaraan Online
- Siapkan STNK untuk melihat nomor polisi dan data lainnya.
- Buka browser di HP (Google Chrome atau lainnya).
- Kunjungi situs www.samsat.info
- Pilih provinsi domisili kendaraan.
- Ikuti petunjuk (apakah perlu aplikasi atau cukup dari web).
- Masukkan data kendaraan sesuai yang diminta.
- Klik “Cari” atau “Cek” dan tunggu hasilnya.
Itu dia cara untuk cek pajak kendaraan nggak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya lewat HP.