POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus memakan korban lewat berbagai modus yang makin licik dan menipu.
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech pun mengerti akan hal ini.
Maka dari itu, AFPI merilis 3 jebakan yang kerap digunakan pinjol untuk menjerat korban agar masyarakat tetap waspada.
Jebakan pihak pinjol ilegal untuk menjerat korban
Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?
1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS
Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.
Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.
Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini jika Ada Penawaran Pinjol ke Kontak Pribadi
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat
2. Langsung transfer ke rekening korban
Salah satu modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa persetujuan, dengan nominal rata-rata sekitar Rp1 juta.
Lalu, bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor rekening korban? Ada berbagai cara yang digunakan, mengingat kejahatan siber kini semakin canggih.
Hingga saat ini, isu perlindungan data pribadi masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam modus ini, setelah dana ditransfer, pihak pinjol ilegal akan menagih kembali dana tersebut beserta bunga ketika memasuki masa jatuh tempo.
Saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, platform pinjol tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh OJK.
Namun sayangnya, praktik mereka tidak serta-merta berhenti. Pinjol ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan nama baru dan terus melakukan penagihan secara intimidatif dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Inilah Bahaya Pinjol Ilegal dan Bocornya Data Pribadi, Simak Penjelasannya
3. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal
Salah satu kasus lain yang ditemukan menunjukkan bagaimana pinjol ilegal berhasil menjerat korban melalui iklan yang dipasang di media sosial.
Platform yang digunakan memiliki nama yang sangat mirip dengan layanan fintech legal, perbedaannya mungkin hanya terletak pada spasi atau satu huruf saja.
Tak jarang, mereka juga mencantumkan logo OJK pada materi promosi atau banner iklan mereka, guna menipu calon peminjam agar percaya bahwa layanan mereka resmi dan terdaftar.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk memverifikasi legalitas platform melalui situs resmi OJK atau AFPI, sehingga menjadi lebih rentan terhadap penipuan ini.
Lebih lanjut, pinjol ilegal tersebut secara aktif menayangkan iklan di berbagai media sosial, seperti Instagram. Mereka menawarkan bunga rendah, tenor panjang, serta proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
Kombinasi ini terbukti efektif menarik perhatian, hingga akhirnya menjebak banyak korban yang kini terjerat beban utang tidak sah.
Itulah beberapa modus pinjol ilegal untuk menjerat korban. Tetap waspada!