Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Begini Cara Ampuh Menghindarinya

Senin 12 Mei 2025, 19:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses terhadap layanan keuangan menjadi kebutuhan utama masyarakat. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah hadirnya pinjaman online (pinjol).

Namun di balik kemudahan ini, tersimpan ancaman yang serius: pinjaman online ilegal. Fenomena ini bukan hanya membahayakan secara finansial, melainkan juga menyangkut pelanggaran privasi dan hukum.

Masyarakat yang tergiur oleh proses pencairan yang cepat sering kali tidak sadar bahwa mereka telah berurusan dengan entitas keuangan yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, pinjol ilegal dapat menjerat nasabah dengan bunga mencekik, teror psikologis, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Ledakan Hebat di Garut Saat Pemusnahan Amunisi, Ini Kronologi dan Jumlah Korban Jiwa

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman uang secara digital yang tidak memiliki izin dari OJK. Layanan ini beroperasi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas suku bunga, mekanisme penagihan, serta perlindungan konsumen.

Lembaga pinjol ilegal kerap kali tidak memiliki alamat fisik yang jelas dan tidak memiliki mekanisme pengaduan. Biasanya, mereka menarik perhatian melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa seizin penerima pesan.

Hal ini jelas melanggar ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal

Menggunakan layanan pinjol ilegal berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kerugian dalam berbagai bentuk, di antaranya:

1. Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga maksimal pinjol sekitar 0,3% per hari. Namun, pinjol ilegal sering menetapkan bunga harian di atas angka tersebut, bahkan hingga 1% per hari tanpa pemberitahuan yang jelas.

2. Tindakan Teror dan Intimidasi

Pinjol ilegal menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi. Korban yang menunggak bisa mengalami ancaman, teror, hingga penyebaran informasi pribadi dengan maksud mempermalukan.

3. Akses Berbahaya ke Perangkat

Pinjol ilegal meminta izin akses ke kontak, galeri foto, dan SMS. Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror atau memaksa pembayaran. Tidak jarang, kontak darurat nasabah juga dihubungi dan diintimidasi.

4. Penyebaran Data Pribadi

Privasi menjadi taruhan besar. Banyak korban mengaku bahwa data mereka tersebar ke publik, termasuk foto pribadi dan informasi pinjaman yang bersifat rahasia.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, maka secara hukum Anda tidak mendapat perlindungan bila terjadi sengketa. Data yang dicuri atau disebarluaskan pun tidak bisa ditindak secara efektif.

6. Biaya Administrasi Tidak Transparan

Pinjol ilegal kerap membebankan biaya tersembunyi seperti “biaya layanan” atau “administrasi” tanpa penjelasan rinci di awal. Nasabah pun sering kali baru menyadari saat jumlah pinjaman yang diterima jauh lebih kecil dari yang disepakati.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Agar tidak menjadi korban, penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda umum dari pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-ciri yang patut diwaspadai:

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

1. Periksa Legalitas di Website Resmi OJK

Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menggunakan aplikasi OJK resmi untuk memverifikasi legalitas perusahaan pinjaman.

2. Gunakan Aplikasi Resmi

Ajukan pinjaman hanya melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau Apple App Store. Hindari file APK dari sumber tidak terpercaya karena rawan malware.

3. Waspadai Janji Muluk

Penawaran seperti “bunga nol persen”, “pinjaman tanpa jaminan”, atau “proses 5 menit cair” sering kali digunakan sebagai umpan. Padahal, tidak ada layanan keuangan resmi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.

4. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Sebelum menyetujui perjanjian pinjaman, baca seluruh informasi terkait tenor, bunga, denda keterlambatan, dan total biaya yang dikenakan. Hindari pinjol yang tidak memberikan informasi lengkap.

5. Gunakan Produk dari Lembaga Keuangan Resmi

Alih-alih menggunakan pinjol ilegal, Anda bisa memilih produk dari bank resmi seperti KTA Xtra Dana CIMB Niaga atau Xtra Cash dengan agunan yang sudah diatur dan diawasi OJK.

Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda

Langkah Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban Pinjol Ilegal

Jika Anda merasa telah menjadi korban pinjol ilegal, jangan panik. Segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Laporkan ke OJK melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157
  2. Kumpulkan bukti: screenshot percakapan, bukti transfer, dan aplikasi pinjol
  3. Blokir akses aplikasi yang mencurigakan
  4. Laporkan ke kepolisian untuk perlindungan hukum
  5. Hubungi lembaga perlindungan konsumen

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

OJK memiliki mandat untuk melindungi konsumen jasa keuangan, termasuk korban pinjol ilegal. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK meliputi:

Pinjaman online ilegal bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga masalah hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk cermat dan waspada sebelum mengajukan pinjaman secara digital. Legalitas dan transparansi adalah dua faktor kunci dalam memilih layanan pinjaman online.

Ingat, solusi keuangan yang cepat tidak selalu aman. Hindari risiko kehilangan data pribadi, kerugian finansial, dan tekanan psikologis dengan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Tags:
Daftar pinjol legal OJKTips menghindari pinjaman ilegalCiri-ciri pinjol ilegalBahaya pinjol ilegalPinjaman online ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor