Cara bersihkan nama di SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Nama Anda Masuk Blacklist SLIK OJK? Begini Cara Membersihkannya

Senin 12 Mei 2025, 23:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pengguna layanan pinjaman online (pinjol) tanpa disadari bahwa riwayat kredit yang buruk bisa membuat mereka masuk daftar hitam (blacklist) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Jika Anda terlanjur masuk SLIK OJK akibatnya, pengajuan kredit seperti KPR, KTA, hingga pembukaan kartu kredit bisa ditolak. Kabar baiknya, status tersebut bisa dipulihkan, asal mengikuti prosedur yang benar.

Biasanya masalah ini terjadi jika nasabah melanggar ketentuan jatuh tempo, bahkan menjadi gagal bayar (galbay), bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Sebenarnya, istilah “blacklist” tidak secara resmi digunakan oleh OJK. Namun, istilah ini umum dipakai masyarakat untuk menyebut kolektibilitas kredit kategori 3 hingga 5.

Baca Juga: Gak Mau Lunasi Utang dan Bunga Pinjaman? Awas, Ini 4 Risiko Galbay Pinjol yang Menakutkan

Kategori Kredit SLIK OJK

Kategori ini menjadi sinyal bagi lembaga keuangan bahwa debitur berisiko tinggi, sehingga sering kali ditolak saat mengajukan kredit baru.

Nantinya skor kredit nasabah galbay pinjol akan berubah menjadi merah, yang mengartikan bahwa nasabah tersebut tak bisa melakukan pinjaman ke mana pun. Kemudian, kualitas BI Checking dan riwayat kredit nasabah menjadi buruk.

Baca Juga: Takut Data Pribadi Anda Disebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Hindarkannya!

Cara Memulihkan Blacklist SLIK OJK

Durasi blacklist OJK ditentukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya.

Ada pedoman dan standar yang digunakan OJK untuk menentukan sanksi dan durasi blacklist yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. 

Pada umumnya, durasi blacklist OJK berlaku selama 24-60 bulan (2-5 tahun). Akan tetapi, catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus.

Baca Juga: Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

1. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit

2. Minta Surat Keterangan Lunas

Baca Juga: DC Lapangan Datang karena Galbay Pinjol? Lakukan 3 Hal Ini

3. Pantau Pembaruan Data di SLIK

4. Ajukan Sengketa Data Jika Ada Kesalahan

Baca Juga: Apakah DC Pinjol Ilegal Bakal Menagih Nasabah Galbay Langsung di Jalanan? Cek Faktanya

5. Tingkatkan Skor Kredit

Tags:
PinjolGalbaySLIK OJK Blacklist SLIK OJK

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor