POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sudah menjadi sesuatu yang banyak digunakan oleh banyak orang karena kemudahannya dalam memberikan pinjaman yang langsung cair ke rekening milik penggunanya.
Perlu diketahui bahwa pinjol adalah kata lain dari penyedia pinjaman uang secara online yang ilegal dan juga tidak diberi izin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena bunganya yang besar dan juga waktu pembayaran yang tidak menentu, banyak masyarakat yang berakhir gagal bayar (galbay) yang mengakibatkan tunggakan menjadi menumpuk.
Baca Juga: Takut Data Pribadi Anda Disebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Hindarkannya!
Apabila terdapat tunggakan yang diakibatkan oleh galbay di masa lampau, nantinya akan ditampilkan pada BI Checking status kredit yang dimiliki oleh para debitur secara terperinci.
Jangan dianggap remeh, sebab apabila terdapat tunggakan yang sudah lama, nantinya calon debitur tidak dapat mengajukan kreditnya karena riwayat peminjaman yang buruk.
Definisi BI Checking

BI Checking merupakan sebuah wadah yang dimiliki Pemerintah untuk mencatat riwayat kredit atau peminjaman yang dimiliki oleh debitur.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Legal Dalam Waktu Dekat? Begini 3 Tips Agar Tidak Galbay
Pada BI Checking terdapat hal-hal terperinci seperti tanggal pembayaran, tunggakan, dan skor kredit mulai dari angka 1 yakni lancar, hingga angka 5 yang berarti kredit macet.
Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengecek BI Checking?
Debitur hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga kuota data Internet.
Melansir dari kanal YouTube Fancy Labs pada Senin, 12 Mei 2025, pengecekan BI Checking ini bisa dilakukan dengan mudah lewat Hp.
Baca Juga: Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
Silakan simak informasi terkait cara melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah melalui Hp yang bisa Anda coba sebagai berikut.
Cara Cek BI Checking Lewat Hp
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah:
- Buka Browser di Hp
- Kunjungi Website idebku.ojk.go.id
- Klik Pendaftaran
- Isi Formulir 'Cek Ketersediaan Layanan'
- Klik 'Selanjutnya'
- Klik 'Ya' pada Kolom 'Apakah Anda Yakin Melakukan Pre Registrasi'
- Isi Formulir Registrasi dengan Lengkap
- Klik 'Selanjutnya'
- Unggah Dokumen Pendukung (KTP, dan Swafoto)
- Klik 'Selanjutnya'
- Registrasi Selesai
- Klik 'Salin Nomor Pendaftaran Online'
- Klik 'Status Layanan'
- Masukkan Nomor Pendaftaran Online
- Masukkan Kode Captcha
- Selesai.
Nantinya para pengguna fitur pinjol bisa melihat langsung status kredit atau BI Checking-nya setelah disetujui oleh OJK.
Demikian informasi seputar cara cek BI Checking dengan mudah yang bisa Anda simak.
Disclaimer: Jangan ajukan pinjaman ke pinjol ilegal karena dapat sangat berdampak buruk bagi para penggunanya.