Risiko Galbay Pinjol cukup mengerikan sehingga perlu dihindari debitur. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Gak Mau Lunasi Utang dan Bunga Pinjaman? Awas, Ini 4 Risiko Galbay Pinjol yang Menakutkan

Senin 12 Mei 2025, 08:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit debitur yang mempunyai pikiran untuk tidak perlu melunasi utang-utang pinjol nya ketika jumlah pinjaman dan bunga sudah menumpuk sehingga sulit dilunasi.

Padahal, sengaja gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) punya banyak risiko mengerikan yang bisa menimpa debitur lho.

Oleh karena itu, tidak disarankan bagi debitur untuk kabur dan galbay pinjol apabila tidak mau terkena dampak buruknya.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Anda Tidak Perlu Takut Dengan Ancaman DC Pinjol Lewat WhatsApp

Lantas, apa saja dampak buruk atau risiko galbay pinjol? Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Galbay Pinjol?

Mengutip dari laman resmi Easycash, gagal bayar atau galbay pinjol adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah keadaan ketika debitur tidak mampu melunasi utang pinjaman.

Jadi, orang-orang yang sebelumnya mengajukan pinjaman dana ke layanan fintech lending dan tidak sanggup melakukan pengembalian dana dikatakan dalam kondisi galbay.

Risiko Galbay Pinjol

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website bisalunas.id, setidaknya ada empat risiko galbay pinjol yang akan menimpa debitur. Berikut Sejumlah dampak buruk kalau kamu gagal lunasi utang.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Skor Kredit Jelek? Simak Cara Cek BI Checking dengan Mudah

1. Denda dan bunga membengkak

Kredit macet bakal membuat bunga semakin menumpuk. Belum lagi dengan denda harian yang didapatkan para nasabah kalau sampai galbay hingga menyebabkan utang semakin susah dilunasi.

2. Diteror DC lapangan

Jika sudah masuk waktu jatuh tempo dan debitur belum juga melunasi utang beserta bunganya, maka ini adalah waktunya bagi para debt collector (DC) lapangan pinjol beraksi.

DC pinjol biasanya akan memulai dengan kirim pesan spam ke nomor Hp mu dan menghubungi mu. Kalau kamu tidak juga merespon, maka DC akan langsung datang ke rumah untuk menagih utang secara langsung.

3. Data pribadi bocor

Biasanya pengguna aplikasi pinjol ilegal sangat rentan terkena penyadapan yang dilakukan oleh pihak layanan fintech peer to peer (P2P) lending.

Kalau kamu pernah memberikan izin akses kontak ketika mendaftar pinjaman, maka siap-siap semua orang di kontakmu tahu soal utangmu.

4. Reputasi kredit buruk

Para debitur yang kerap menunggak utang bahkan hingga galbay, maka namanya bakal masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Ini berarti, ke depannya kamu bakal kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke hampir semua lembaga keuangan.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol yang menyebabkan kerugian di kemudian hari.

Tags:
pinjol pinjaman online utangfintech lendingfintech gagal bayar risiko galbay pinjolgalbay pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor