Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Sumber: Dok. Humas Polri)

Nasional

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin 12 Mei 2025, 08:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan terhadap mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) per hari Minggu, 11 Mei 2025.

Mahasiswi berinisial SSS tersebut ditangkap dan ditahan setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025 malam.

Menurut Trunoyudo, penangguhan penahanan tersebut diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Baca Juga: Pekerjaan Aldy Maldini Sekarang Apa? Ini Klarifikasi Eks Coboy Junior Usai Viral 20 Korban Dinner Berbayar Rp500 Ribu

Penyidik juga menilai yang bersangkutan memiliki itikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf, lantaran membuat kegaduhan.

"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Selain itu, Trunoyudo mengklaim, bahwa tersangka SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto dan Jokowi serta kepada ITB atas perbuatannya. Disebutnya, yang bersangkutan juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Siswa SMP dan SMA di Jakarta Bisa Sekolah Gratis dengan Dana Bansos KJP Plus dari Pemprov, Begini Syaratnya

Trunoyudo menyampaikan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat, meski sempat menginap di hotel prodeo selama beberapa hari.

Saat ini tersangka SSS sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orangtuanya. Dia juga memastikan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan secara proposional dan profesional.

"Langkah-langkah ini secara prosedur, proporsional dan profesional dan tim kuasa hukum terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim penyidik," kata Trunoyudo.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap SSS dengan dugaan membuat dan menyebarkan meme foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.

Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial. Namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kondisi terkini yang bersangkutan.

Bareskrim Polri menyebut, tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Tags:
PrabowoJokowi memeITB Bareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor