SMP: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK: hingga Rp1.800.000 per tahun
Bagi para penerima bantuan dari kalangan pelajar, sangat penting untuk segera mengecek status pencairan melalui laman resmi pip.cgo.id atau langsung melalui bank penyalur.
Apabila dana sudah masuk ke rekening penerima, segera lakukan pencairan di bank sesuai jenjang pendidikan.
Untuk siswa SD dan SMP, bantuan dapat dicairkan melalui Bank BRI, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, pencairan bisa dilakukan di Bank BNI.
Pastikan melakukan transaksi sebelum jam 12 malam, karena dana yang tidak ditarik hingga batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Bantuan sosial kedua yang wajib dicairkan adalah BLT Dana Desa. Pencairan bantuan ini juga harus dilakukan secepatnya karena batas waktu telah ditentukan.
KPM yang sudah menerima surat undangan dari kantor desa atau balai desa diimbau untuk segera datang dan mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
BLT Dana Desa ini diberikan kepada warga kurang mampu yang terdampak pandemi, dengan jumlah bantuan mencapai Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Di beberapa daerah, ada yang menerima Rp1,8 juta karena belum dicairkan dalam enam bulan terakhir. Jika tidak segera dicairkan, dana ini juga akan kembali ke kas negara.
3. Bantuan Sosial ATENSI YAPI
Bantuan ketiga adalah ATENSI YAPI (Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu), dengan nominal Rp400.000. Bantuan ini sangat penting untuk mendukung anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi.