Jangan sepelekan galbay pinjol, begini penjelasannya menurut OJK. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya

Minggu 11 Mei 2025, 16:29 WIB

Galbay pinjol, gagal bayar pinjaman online, OJK pinjol legal, cara menghindari galbay, tips pinjaman online

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran pinjaman online (pinjol) memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana cepat. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, salah satunya adalah gagal bayar atau dikenal dengan istilah galbay.

Galbay atau gagal bayar ini terjadi ketika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya tepat waktu.

Belakangan, muncul tren negatif berupa praktik galbay yang disengaja, di mana sebagian individu secara terbuka menyebarkan trik untuk mangkir dari tanggung jawab pembayaran.

Merespons fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa galbay tetap dikategorikan sebagai utang dan wajib dibayar.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera

Galbay adalah Utang Menurut OJK

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa setiap pinjaman yang tidak dilunasi sesuai perjanjian merupakan bentuk wanprestasi.

Dengan demikian, pihak penyedia jasa keuangan (PUJK) berhak menagih bahkan mengambil agunan atau jaminan apabila ada.

"Gagal bayar merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada PUJK untuk melakukan penagihan maupun eksekusi agunan," tegas Friderica dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025.

Penegasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!

Aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk tata cara penagihan serta perlindungan terhadap konsumen.

Tanggung Jawab Konsumen dalam Pinjaman Online

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap konsumen yang mengakses layanan pinjaman online wajib memahami dan menyetujui seluruh syarat serta konsekuensi pembayaran.

Ketidakmampuan membayar bukan berarti menghapus kewajiban, melainkan tetap menjadi utang yang harus diselesaikan.

OJK juga mendorong agar pelaku usaha jasa keuangan melakukan analisis kemampuan bayar konsumen secara ketat sebelum pencairan pinjaman, untuk menghindari risiko galbay di kemudian hari.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah

Tips Menghindari Galbay Pinjol

Menghindari galbay memerlukan kehati-hatian sejak awal. Berikut adalah panduan bijak agar Anda tidak terjerumus dalam jerat pinjaman online:

1. Pinjam Sesuai Kebutuhan

Hanya ajukan pinjaman untuk kebutuhan produktif dan mendesak, bukan keperluan konsumtif. Pastikan nominal cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.

2. Gunakan Pinjol Legal dan Terdaftar OJK

Selalu periksa status legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id). Hindari pinjol ilegal yang kerap memungut bunga tinggi dan melakukan penagihan intimidatif.

3. Baca dan Pahami Syarat Pinjaman

Teliti seluruh syarat dan ketentuan, mulai dari bunga, denda keterlambatan, hingga tenor pembayaran. Hindari pinjol yang tidak transparan mengenai biaya tambahan.

4. Hindari Pinjaman Berantai

Jangan meminjam dari satu pinjol untuk melunasi pinjol lain. Ini hanya akan menambah beban utang. Fokus selesaikan satu pinjaman terlebih dahulu.

5. Waspadai Bunga Tinggi

Pilih pinjol dengan bunga rendah, sesuai batas maksimal OJK sebesar 0,4 persen per hari. Bunga yang terlalu tinggi dapat memicu gagal bayar meskipun jumlah pinjaman kecil.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay

Risiko Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal sering kali menjebak masyarakat dengan janji pencairan instan, tanpa memperhatikan legalitas dan etika penagihan. Ciri khas pinjol ilegal meliputi:

Jika Anda telah menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke layanan pengaduan OJK atau Satgas Waspada Investasi.

Tags:
pinjol OJK pinjaman online galbay pinjol gagal bayar pinjol gagal bayar pinjaman online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor