Salah satu taktik yang kian marak adalah impersonasi, yakni upaya penipuan dengan meniru identitas lembaga atau aplikasi resmi. Modus ini biasanya menyasar masyarakat yang kurang paham terhadap ciri-ciri entitas legal, sehingga rentan percaya pada akun atau situs tiruan.
Contoh nyata adalah kasus Morgan Asset Group, sindikat investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp 18 miliar. OJK bersama Satgas PASTI dan aparat kepolisian telah berhasil menindak entitas ini, namun kasus tersebut menjadi pengingat bahwa bentuk penipuan digital kini semakin kompleks.
Penyebab Masyarakat Mudah Terjebak
Friderica menyebut bahwa ada dua alasan utama mengapa masyarakat masih rentan menjadi korban penipuan daring:
- Minimnya literasi keuangan, terutama dalam mengenali legalitas produk investasi atau pinjaman online.
- Keinginan instan untuk mendapatkan keuntungan cepat, meskipun tawaran tersebut tidak masuk akal secara logis dan hukum.
Pemerintah dan OJK secara berkala telah melakukan edukasi publik melalui berbagai media, namun penyebaran informasi yang tidak merata serta persepsi publik tentang kekayaan instan menjadi tantangan tersendiri.
"Kita akan terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan cepat. Pahami dulu bentuk investasi yang legal dan logis," ujar Friderica.
Layanan Pengaduan Resmi untuk Korban Penipuan Daring
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan digital, berikut adalah saluran resmi untuk melapor:
- Situs resmi IASC: https://iasc.ojk.go.id
- Nomor Telepon OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
Pihak OJK menegaskan bahwa kecepatan laporan sangat menentukan peluang pemulihan dana. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar kemungkinan dana korban bisa diblokir dan diselamatkan.
Upaya Proaktif dari OJK dan Industri Keuangan
Untuk mempercepat respons dan pencegahan, OJK tengah membangun sinergi antara regulator, pelaku industri keuangan, dan penyedia layanan digital. Pelaku fintech lending dan platform kripto dirangkul dalam skema kolaboratif untuk membantu memutus rantai aktivitas ilegal.
Hal ini mencerminkan pendekatan baru berbasis integrasi data, pelacakan aktivitas mencurigakan, serta penerapan teknologi AI dan big data dalam mendeteksi pola transaksi penipuan. Dengan kapasitas yang terus diperluas, IASC diharapkan mampu menjadi pusat kendali nasional pemberantasan penipuan digital.
Edukasi Digital sebagai Pilar Pencegahan
Kunci utama dari keberhasilan pemberantasan pinjaman ilegal adalah peningkatan literasi digital dan keuangan masyarakat. OJK mengimbau agar masyarakat:
- Selalu memeriksa legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK
- Tidak tergiur dengan janji pinjaman cepat tanpa syarat yang masuk akal
- Menolak permintaan data pribadi dari pihak yang tidak resmi
- Segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan
Langkah sederhana ini bisa menjadi benteng awal dalam menghindari kerugian besar akibat modus penipuan digital.