POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah bermunculan sebagai salah satu solusi para penggunanya yang sedang mengalami permasalahan finansial.
Pengguna sering kali memanfaatkan aplikasi pinjol yang kini banyak tersedia dan dapat secara gratis menganggap bahwa dapat mempermudah dan menjadi solusi tepat untuk mengatasi permasalahan keuangan.
tak sedikit yang memilih untuk menggunakan pinjol ilegal karena beberapa faktor termasuk tidak mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal atau emang tergiur dengan penawaran kemudahan dan keuntungan.
Maka dari itu, penting untuk para pengguna mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu dihindari karena untuk menyelamatkan Anda dari kerugian.
Pinjol ilegal merupakan salah satu aplikasi sintaks yang menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan sebagai aplikasi jasa layanan finansial.
Tentunya aplikasi ini disebut ilegal karena keberadaannya tidak mengantongi izin atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki aturan yang pasti berlaku di Indonesia.
Tanpa disadari, pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman dana hingga keuntungan bagi para penggunanya saat di awal melakukan pengajuan.
Padahal biasanya beberapa gagal justru menjebak para nasabahnya saat waktu peminjaman dana sudah jatuh tempo dan mendapatkan kejutan yang merugikan Anda karena tidak ada transparansi di awal.
Baca Juga: Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal perlu Anda ketahui? Simak informasi lengkapnya di sini.
Kenali Pinjol Ilegal
Ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu Anda kenali dan ketahui karena untuk meminimalisir dan menghindari kerugian yang akan Anda hadapi di masa yang akan datang. Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:
Tidak Diawasi OJK
Baca Juga: Awas! Inilah Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Nasabah Galbay, yang Hendak Melunasi Utang Pinjolnya
Hal pertama yang perlu diketahui yakni tidak mengantongi izin OJK atau izin resmi dari pemerintahan.
Anda bisa melihat situs resmi OJK yakni ojk.go.id dan ke menu ‘IKNB’ (Informasi Keuangan Non-Bank) atau bisa menghubungi kontak WhatsApp OJK yang bisa dilihat di situs resminya.
Proses Peminjaman Lewat WhatsApp
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pengajuan pinjaman tidak melalui aplikasi tetapi melalui WhatsApp (WA) dengan admin nya.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tawarkan Dana Rp10 Juta Tanpa Cek SLIK dan BI Checking, Proses Kilat!
Baik saat melakukan proses pengajuan pinjaman hingga proses penagihan utang sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan menggunakan WA.
Tidak Memiliki Website Resmi
Hal yang perlu Anda lakukan sebelum makan, Anda harus riset apakah aplikasi tersebut memiliki situs atau website resmi yang memuat seluruh informasi dari tinggal tersebut.
Pinjol legal tentunya telah memiliki situs resmi yang memuat segala informasi terkait pengajuan pinjaman, bunga, dan yang lainnya agar pengguna mengetahui segala informasi dari aplikasi yang akan digunakan.
Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol Ilegal Aman? Ini Penjelasannya
Tidak Memiliki Alamat Kantor
Aplikasi yang ilegal tidak memiliki alamat kantor yang pasti dan jika di cek alamat yang dicantumkan tidak ada atau palsu.
Pinjol ilegal tisak akan secara transparan menginformasikan alamat kantornya agar keberadaannya tidak mudah untuk diketahui oleh para nasabah.
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui agar tidak terjebak di masa yang akan datang semakin besar.
Baca Juga: Apakah Pinjol Punya Tim Siber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati untuk menggunakan uang dikasih dirinya agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.