Ilustrasi pengguna mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK untuk menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!

Minggu 11 Mei 2025, 23:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) dan pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan dalam mengakses dana.

Hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang bisa memperoleh pinjaman hingga jutaan rupiah.

Akan tetapi, di balik kemudahan itu, ada bahaya besar jika Anda salah memilih penyedia layanan.

"Pinjol ilegal dapat merusak keuangan, bahkan kesehatan mental penggunanya," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya

Kenapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

Konten kreator tersebut mengungkapkan, sudah banyak kasus di mana masyarakat yang terjebak pinjol ilegal mendapatkan ancaman, teror, dan tekanan psikologis.

Bahkan, banyak yang bingung karena baru pinjam minggu ini, tapi sudah ditagih dengan kasar minggu depannya.

Padahal, umumnya orang Indonesia hanya menerima gaji satu bulan sekali.

Maka dari itu, sangat penting bagi kita semua untuk bisa membedakan mana pindar legal dan mana pinjol ilegal.

Berikut ini lima perbedaan mendasar yang wajib Anda ketahui:

1. Etika Penagihan

- Pindar Legal

Debt collector (DC) dari pindar legal harus memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi etika penagihan.

Mereka tidak boleh menghubungi kontak darurat atau menyebar informasi pribadi nasabah.

- Pinjol Ilegal

Tidak mengenal etika. Kontak darurat, bahkan seluruh isi kontak di ponsel Anda bisa mereka hubungi.

Teror, ancaman, bahkan penyebaran pribadi kerap dilakukan.

Baca Juga: Terjebak Utang Pinjol karena Gaya Hidup, Ini 3 Solusi untuk Keluar dari Lingkaran Utang

2. Bunga dan Biaya Administrasi

- Pindar Legal

Diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan, dengan total bunga dan denda maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.

- Pinjol Ilegal

Tidak ada batasan. Pinjaman kecil bisa berubah menjadi puluhan juta karena akumulasi bunga dan denda yang tidak wajar.

3. Konsekuensi Gagal Bayar

- Pindar Legal

Nama Anda akan masuk ke sistem Fintech Data Center (FDC), membuat Anda kesulitan mengakses pinjaman legal lainnya.

- Pinjol Ilegal

Tidak peduli soal regulasi. Banyak pengguna yang gali lubang tutup lubang antar aplikasi pinjol ilegal dan berujung pada hutang yang tak terkendali serta tekanan mental.

4. Akses ke Perangkat Anda

- Pindar Legal

Hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.

- Pinjol Ilegal

Minta akses ke kontak dan galeri, yang bisa digunakan untuk menyebarkan foto pribadi, bahkan mengedit foto untuk mempermalukan nasabah.

5. Status Terdaftar di OJK

- Pindar Legal

Resmi terdaftar di OJK. Per April 2025, terdapat 98 penyedia pinjol legal di Indonesia.

- Pinjol Ilegal

Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas mana pun. Jika ragu, Anda bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK di 081157157157.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Limit Pinjaman Tinggi di Aplikasi Pinjol

Meningkatnya penggunaan pinjaman online harus dibarengi dengan pengetahuan dan kewaspadaan.

Jangan tergiur proses cepat, tapi malah terjerat masalah panjang.

Pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menyelamatkan Anda dan orang-orang tercinta dari jerat pinjol ilegal.

Tags:
KTPpindar legalpinjol ilegal bahaya pinjol ilegalOJK pinjol pinjaman online pinjaman daringpindar

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor