Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat

Minggu 11 Mei 2025, 23:23 WIB
Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online kini menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit dan persyaratan yang menyulitkan.

Karena kemudahannya, banyak orang tergoda untuk segera mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk melunasinya tepat waktu sesuai kesepakatan.

Padahal, jika pinjaman tidak dibayar sesuai jatuh tempo atau mengalami gagal bayar, konsekuensinya bisa lebih dari sekadar dikenai denda atau bunga tambahan.

Baca Juga: Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon peminjam untuk memahami potensi risiko dari galbay pinjol agar bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan.

Bagi mereka yang sudah terlanjur mengajukan pinjol, memahami risiko galbay akan membantu untuk lebih disiplin dalam mengatur keuangan dan memastikan agar kewajiban tetap terpenuhi tepat waktu.

Dampak Gagal Bayar Pinjaman Online

Melansir kanal YouTube Fintech ID, meskipun risiko gagal bayar pinjol memang ada, kenyataannya tidak selalu seburuk yang dibayangkan banyak orang. Namun, tetap ada dampak serius yang harus diwaspadai.

Risiko yang lebih realistis terjadi adalah nama debitur tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan potensi penagihan langsung oleh debt collector (DC), khususnya di kawasan Jabodetabek.

Berikut beberapa dampak utama dari gagal bayar pinjaman online:

Memengaruhi Peluang Karier

Riwayat kredit yang buruk juga dapat mengurangi peluang kerja, karena beberapa perusahaan kini memasukkan pengecekan keuangan sebagai bagian dari proses rekrutmen. Gagal bayar bisa dianggap sebagai tanda kurangnya tanggung jawab.

Didatangi Debt Collector

Meski layanan pinjol legal, mereka tetap bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan.

Berita Terkait

News Update