Ilustrasi, Apa itu pemakzulan. (Sumber: Freepik/AI Generated)

Nasional

Apa Itu Pemakzulan? Ini Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden: Pengertian, Syarat, dan Prosesnya di Indonesia

Minggu 11 Mei 2025, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam sistem demokrasi modern, pemakzulan (impeachment) hadir sebagai mekanisme krusial untuk memastikan akuntabilitas pemimpin tertinggi negara (presiden).

Proses konstitusional ini memungkinkan pemberhentian presiden atau wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana serius lainnya.

Di Indonesia, ketentuan tentang pemakzulan secara resmi diatur dalam UUD 1945 setelah amendemen ketiga pada tahun 2001.

Pengaturan ini menjadi bagian penting dari prinsip checks and balances, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif sekaligus menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Latar Belakang Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran: Dari Syarat Usia, Dugaan Pelanggaran MK hingga Akun Fufufafa

Dengan mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, proses pemakzulan dirancang ketat agar tidak mudah dijadikan alat politik jangka pendek.

Apa Itu Pemakzulan?

Pemakzulan berasal dari kata Arab "makzul" yang berarti "diturunkan dari jabatan". Secara konstitusional, pemakzulan adalah proses hukum dan politik untuk meminta pertanggungjawaban presiden atas dugaan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Berbeda dengan pemberhentian biasa, pemakzulan bukan sekadar keputusan politik, melainkan harus melalui pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sejarah Pemakzulan: Dari Inggris Hingga Indonesia

Konsep pemakzulan pertama kali muncul di Inggris pada abad ke-14 sebagai alat parlemen untuk membatasi kekuasaan raja. Di Amerika Serikat, mekanisme ini diadopsi dalam Konstitusi 1787 dan telah digunakan beberapa kali, seperti dalam kasus Presiden Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Di Indonesia, sebelum amandemen UUD 1945, tidak ada mekanisme jelas untuk memberhentikan presiden. Baru pada 2001, melalui amendemen ketiga UUD 1945, pemakzulan diatur secara rinci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Baca Juga: Polemik Gibran Rakabuming Raka: Ketua MPR Nyatakan Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusi, Tolak Usulan Pemakzulan

Syarat Pemakzulan di Indonesia

Menurut Pasal 7A UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika:

Penting dicatat bahwa perbedaan kebijakan atau ketidakpopuleran presiden bukan alasan pemakzulan. Proses ini harus didasarkan pada bukti hukum, bukan kepentingan politik semata.

Mekanisme Pemakzulan: Tiga Tahap Penting

Proses pemakzulan di Indonesia melibatkan tiga lembaga utama:

  1. Inisiasi oleh DPR

Minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna harus menyetujui usulan pemakzulan, DPR kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

  1. Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

MK memiliki waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus apakah presiden terbukti melanggar hukum. Jika terbukti, DPR menggelar sidang lanjutan untuk meneruskan usulan ke MPR.

  1. Keputusan Akhir oleh MPR

Sidang MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota, keputusan pemberhentian presiden harus disetujui 2/3 anggota yang hadir.

Baca Juga: Kontroversi Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pengamat Politik: Gibran Tak Butuh Skincare, Tapi Braincare

Pro-Kontra Pemakzulan

Pro: Pendukung mekanisme ini berargumen bahwa

Kontra: Sementara penentang mengkhawatirkan

Dampak Pemakzulan terhadap Stabilitas Politik

Jika terjadi, pemakzulan dapat memicu:

  1. Polarisasi masyarakat antara pendukung dan penentang presiden.
  2. Gejolak politik jangka pendek, terutama jika prosesnya kontroversial.
  3. Preseden baru dalam ketatanegaraan, tergantung bagaimana proses berjalan.

Namun, jika dilakukan secara konstitusional, pemakzulan justru dapat memperkuat demokrasi dengan menunjukkan bahwa tidak ada pemimpin yang kebal hukum.

Pemakzulan sebagai "Rem Darurat" Demokrasi

Pemakzulan bukanlah alat politik, melainkan mekanisme darurat untuk menjaga integritas kekuasaan. Di Indonesia, prosesnya dirancang ketat agar tidak mudah disalahgunakan.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan mekanisme ini hanya digunakan dalam kondisi ekstrem, sehingga stabilitas demokrasi Indonesia tetap terjaga.

Tags:
Syarat Pemakzulan di IndonesiaSejarah Pemakzulanpemakzulan adalahApa Itu Pemakzulanpemberhentian presiden atau wakil presidenpemakzulan

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor