POSKOTA.CO.ID - Seringkali DC pinjol atau pinjaman online melakukan penagihan dengan cara ekstrem, seperti mendatangi langsung ke rumah. Namun hal ini rentan dengan penipuan, sehingga penting untuk mengetahuinya.
Salah satu bentuk penipuan yang marak terjadi adalah praktik penagihan utang oleh debt collector (DC) palsu yang mengaku dari perusahaan pinjaman online atau pinjol.
Modus ini biasanya menyasar individu yang galbay (gagal bayar) atau bahkan yang tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami hak Anda sebagai konsumen dan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi data serta harta pribadi.
Baca Juga: Terbaru 2025! Ini 10 Pinjaman Online Bunga Rendah yang Sudah Resmi Terdaftar OJK
Apa Itu Galbay dan Mengapa Risiko Penipuan Meningkat?
Galbay atau gagal bayar adalah kondisi di mana nasabah tidak mampu membayar cicilan pinjaman sesuai tenggat waktu. Ketika hal ini terjadi, pihak penyedia pinjaman akan melakukan penagihan.
Namun, dalam praktiknya, pinjol ilegal atau DC palsu sering menyalahgunakan kondisi ini untuk melakukan pemerasan dan pencurian data.
Misalnya, seseorang yang gagal bayar pada aplikasi Tunaiku bisa saja mendapat kunjungan dari seseorang yang mengaku sebagai DC, membawa dokumen tidak lengkap.
Kemudian mereka akan melakukan pengancaman seperti menyita aset pribadi seperti motor, mobil, bahkan rumah, jangan sampai tertipu.
Modus Umum Penipuan DC Palsu
1. Mengaku dari Pinjol Resmi tapi Tidak Membawa Identitas: Mereka datang ke rumah dengan surat penagihan yang tidak lengkap atau hanya salinan, tanpa surat tugas resmi dan identitas perusahaan.
2. Meminta Data Tambahan: Penipu akan memaksa korban menunjukkan data seperti mutasi rekening, slip gaji, fotokopi KTP, bahkan password akun e-wallet. Ini adalah pelanggaran hukum dan privasi.
3. Memberikan Diskon 'Cepat Bayar': Mereka menawarkan pelunasan lebih murah dengan syarat dibayar saat itu juga secara tunai atau ke rekening pribadi yang tidak resmi.
4. Ancaman dan Intimidasi: Tidak jarang mereka mengancam untuk menyebarkan data pribadi Anda ke media sosial atau kontak telepon untuk mempermalukan, bahkan meneror.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 6 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Cocok untuk Skor Kredit Buruk
Bahaya Memberikan Data Pribadi
Memberikan data pribadi ke tangan yang salah dapat berakibat fatal, seperti:
- Pemalsuan identitas
- Pengajuan pinjaman ilegal atas nama Anda
- Penyebaran data ke media sosial atau kontak WhatsApp
- Kehilangan aset jika terjebak dalam tekanan
Langkah Aman Hadapi Penagihan Pinjol
1. Verifikasi Identitas: Selalu minta ID resmi, surat tugas dari perusahaan pinjol, dan nama DC yang datang. Bandingkan dengan data dari aplikasi resmi pinjol.
2. Jangan Berikan Data Tambahan: Data pribadi seperti rekening koran, NIK, foto selfie, atau dokumen penting lainnya tidak boleh diserahkan kepada siapapun kecuali Anda mengakses aplikasi resmi.
3. Cek Legalitas Pinjol: Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://www.ojk.go.id atau aplikasi resmi OJK.
4. Laporkan Jika Merasa Terancam: Jika penagihan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum, segera laporkan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.
5. Jangan Bayar ke Rekening Pribadi: Penagihan resmi hanya melalui aplikasi, bukan rekening atas nama individu. Jika diminta transfer ke rekening pribadi, itu pertanda penipuan.
Baca Juga: Dampak Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online terhadap Keluarga Debitur, Begini Penjelasannya
Cara Mengecek Pinjaman Online yang Aktif
Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tapi mendapat penagihan, lakukan langkah berikut:
- Cek laporan pinjaman melalui situs resmi OJK atau SLIK OJK.
- Hubungi customer service pinjol resmi melalui aplikasi, jangan lewat nomor WhatsApp tidak dikenal.
- Periksa laporan kredit Anda melalui platform seperti IDEB atau BI Checking.
Tips Aman Bertransaksi Pinjol
- Gunakan hanya aplikasi pinjol legal
- Jangan mengunduh aplikasi di luar Play Store/App Store
- Jangan izinkan akses ke kontak, galeri, atau lokasi jika tidak diperlukan
- Gunakan e-wallet resmi (DANA, OVO, ShopeePay) dan hindari tautan mencurigakan
Apa Kata OJK?
OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol legal. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol yang tidak terdaftar. OJK juga menerima pengaduan masyarakat melalui:
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Layanan konsumen 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif. Untuk penyelesaian hukum lebih lanjut, konsultasikan langsung dengan pihak berwenang atau penasihat hukum.