Ilustrasi seseorang menerima panggilan dari pihak pinjol karena nomornya dijadikan kontak darurat tanpa izin. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terkejut Dapat Tagihan Pinjol? Bisa Jadi Nomor Anda Dipakai Kontak Darurat!

Sabtu 10 Mei 2025, 18:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor handphone yang secara tiba-tiba digunakan sebagai kontak darurat oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik tentu menimbulkan rasa kaget dan tidak nyaman.

Tak jarang, individu yang mengalami hal ini menjadi sasaran pesan atau panggilan dari pihak penagih utang, meskipun mereka tidak terlibat dalam transaksi pinjaman tersebut.

Meski demikian, penting untuk diketahui bahwa pihak yang dijadikan kontak darurat tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi pinjaman orang lain.

Namun, ketidaknyamanan yang ditimbulkan dapat berdampak pada kesehatan mental dan privasi. Berikut ini beberapa langkah penting yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tersebut secara aman dan efektif.

Baca Juga: Terbaru 2025! Ini 10 Pinjaman Online Bunga Rendah yang Sudah Resmi Terdaftar OJK

Langkah Aman Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol

1. Segera Hubungi dan Klarifikasi ke Pihak Pinjol

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi penyedia layanan pinjaman online yang menghubungi Anda.

Sampaikan bahwa Anda tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan kontak darurat, dan minta agar nomor Anda dihapus dari sistem mereka.

Kebanyakan penyedia layanan pinjol legal akan merespons klarifikasi ini secara profesional.

Apabila Anda berhasil mengidentifikasi aplikasi yang bersangkutan, cari tahu informasi kontak resmi mereka dan dokumentasikan percakapan sebagai bukti.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 6 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Cocok untuk Skor Kredit Buruk

2. Telusuri dan Evaluasi Keamanan Data Pribadi

Jika Anda tidak pernah merasa memberikan informasi nomor HP Anda kepada pihak yang bersangkutan, maka patut dicurigai adanya kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi.

Anda bisa mulai dengan mengevaluasi siapa saja yang memiliki akses terhadap data kontak Anda.

Waspadai aplikasi yang meminta izin akses ke kontak atau informasi pribadi di ponsel Anda. Pastikan hanya menggunakan aplikasi yang resmi dan memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

3. Blokir Nomor dan Perbarui Pengaturan Privasi

Untuk mencegah gangguan berkelanjutan, Anda dapat memblokir nomor-nomor yang digunakan oleh pihak pinjol.

Selain itu, perbarui pengaturan privasi pada ponsel, terutama pada aplikasi seperti WhatsApp, Google, atau media sosial, agar informasi pribadi tidak bisa diakses secara sembarangan.

Gunakan fitur keamanan tambahan seperti otentikasi dua faktor dan perizinan terbatas untuk mencegah aplikasi mencuri data kontak Anda.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman Online di ShopeePay Melalui SPinjam 2025, Proses Cepat dan Cair Instan Intip Selengkapnya!

4. Laporkan ke OJK dan Lembaga Perlindungan Konsumen

Jika gangguan terus berlanjut atau Anda merasa terintimidasi, Anda berhak mengadukan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen 157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, laporan juga bisa diajukan ke Satgas Waspada Investasi atau melalui aplikasi LAPOR milik pemerintah.

Pelaporan ini penting tidak hanya untuk perlindungan pribadi, tetapi juga untuk menekan praktik pinjaman online yang tidak etis dan menyalahgunakan data masyarakat.

5. Jaga Emosi dan Dapatkan Dukungan Sosial

Dihubungi berkali-kali oleh pihak pinjol bisa memicu stres, apalagi jika dilakukan dengan nada intimidatif.

Dalam situasi ini, menjaga emosi menjadi hal yang krusial. Hindari merespons dengan panik atau emosi berlebihan. Sebaiknya, bicarakan persoalan ini dengan keluarga atau teman terdekat.

Dukungan sosial dapat membantu mengurangi beban psikologis, serta memberikan pandangan yang objektif dalam menyelesaikan masalah.

Edukasi Diri tentang Literasi Digital dan Keuangan

Kasus pencatutan nomor HP ini menunjukkan betapa pentingnya literasi digital dan keuangan.

Dengan memahami cara kerja aplikasi pinjol dan hak-hak sebagai konsumen, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi potensi risiko digital.

Lakukan edukasi secara mandiri maupun melalui kanal resmi OJK, Kominfo, atau lembaga konsumen lain. Pengetahuan yang tepat akan mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.

Menjadi korban pencatutan nomor sebagai kontak darurat pinjol memang tidak menyenangkan, tetapi Anda tidak sendirian.

Tindakan cepat, terukur, dan berbasis regulasi adalah kunci untuk mengatasi masalah ini.

Laporkan, lindungi data, dan jangan ragu mencari bantuan hukum jika diperlukan. Tetap waspada dan tingkatkan kewaspadaan terhadap keamanan digital Anda.

Ilustrasi seseorang menerima panggilan dari pihak pinjol karena nomornya dijadikan kontak darurat tanpa izin.

Tags:
OJK pinjol pinjaman online nomor HPsolusi kontak darurat pinjolnomor HP disalahgunakan pinjaman onlinekontak darurat pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor