Debitur perlu memahami risiko galbay pinjol yang bisa menimpanya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Jangan Disepelekan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Menimpa Debitur

Sabtu 10 Mei 2025, 20:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kamu berniat galbay utang pinjol ilegal? Lebih baik simak terlebih dahulu artikel ini untuk mengetahui apa saja risiko yang akan menimpamu.

Ketika kamu memutuskan untuk mengambil mengajukan pinjaman ke layanan fintech peer to peer (P2P) lending, maka itu berarti kamu harus siap juga untk melunasi utang dan juga bunga yang telah ditentukan.

Jika kamu merasa tidak mampu melunasi utang atau mengambil pinjaman hanya sekadar FOMO, maka sebaiknya hindari hal tersebut.

Baca Juga: BAHAYA! Jangan Pinjam Dana Lagi untuk Menutupi Utang Pinjol Lain, Ternyata Ini Alasannya

Pasalnya, jika kamu sampai menunggak utang di aplikasi pinjol dan berakhir gagal bayar (galbay), maka hal ini akan sangat merugikan mu di kemudian hari.

Bukan hanya didatangi debt collector (DC) lapangan atau rentenir, namun kamu juga bakal kesulitan untuk mengajukan pinjaman pada kemudian hari di lembaga keuangan lainnya.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman dan galbay pinjol, lebih baik kamu memikirkannya dengan matang terlebih dahulu.

Kalau kamu masih juga nekat galbay pinjol, terutama di pinjol ilegal, maka siap-siap dengan sejumlah risiko yang akan menimpa mu di bawah ini.

Baca Juga: Ingin Pinjam Dana Tanpas Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025

Risiko Galbay Pinjol

Ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang bisa menimpa debitur. Salah satunya, yaitu masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada tiga risiko lain yang akan didapat nasabah galbay pinjol ilegal.

Bagi kamu yang hendak mengajukan pinjaman atau saat ini sedang dalam keadaan galbay, wajib mengetahui informasi di bawah ini.

1. Bunga dan Denda yang Makin Membengkak

Bagi para nasabah yang telat membayar utang, maka bunga pinjaman akan terus menumpuk dan bertambah dari waktu ke waktu, selama nasabah belum mampu melunasi utangnya.

Tak hanya itu, biasanya juga ada denda yang dikenai kepada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.

Apalagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.

2. Dapat Ancaman dari DC Lapangan

Sudah bukan hal yang asing lagi jika hampir semua pinjol ilegal di Indonesia menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang kepada nasabah yang galbay.

Ada banyak kasus di mana DC pinjol memberikan ancaman melalui pesan ketika menagih utang dan bunganya kepada nasabah yang belum melunasi pinjaman.

Apabila, debitur masih juga belum mampu membayar utang setelah menerima pesan ancaman tersebut, maka DC pinjol bakal langsung mendatangi rumah debitur.

Walaupun sudah ada regulasi yang diatur OJK perihal penagihan utang, namun ad banyak kasus di mana DC lapangan melakukan tindak kekerasan kepada debitur ketika menagih utang.

3. Penyebaran Informasi Pribadi

Risiko lainnya yang juga dapat mengancam debitur kalau nekat galbay, yakni penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.

Tags:
OJK pinjol ilegal pinjol pinjaman online utanggalbaygagal bayar risiko galbay pinjolgalbay pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor