POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025.
Penyalurannya akan dilakukan bersamaan dengan pencairan untuk ASN yang masih aktif, seperti yang diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025. Pemilihan waktu ini mempertimbangkan kebutuhan di awal tahun ajaran baru, agar dapat meringankan beban finansial pensiunan yang masih membiayai pendidikan anggota keluarga.
Dasar hukum pencairan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila pencairan tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran tetap bisa dilakukan setelah bulan tersebut.
Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di MyASN, Batas Akhir Hari Ini 14 April 2025
Bunyi pasalnya adalah: “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.”
Ketentuan ini memberikan kelonggaran waktu pembayaran namun tetap menjamin bahwa hak pensiunan dan ASN aktif akan tetap terpenuhi.
Sebagai tambahan, sejak 1 Januari 2024, dasar penghitungan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN yakni uang pensiun bulanan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu dicatat, besaran gaji ke-13 yang diterima tiap pensiunan berbeda, bergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka sebelum pensiun.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pengawasan Aturan ASN Wajib Pakai Transportasi Umum
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 menurut golongan: