(Lanjut ke 112 aplikasi secara berurutan dalam format terstruktur, lihat lampiran lengkap di bagian bawah artikel untuk seluruh nama aplikasi)
Dampak Penggunaan Pinjol Ilegal
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal, berikut adalah sejumlah risiko yang umum terjadi:
- Tindakan penagihan kasar: Teror melalui telepon, pesan ke kontak keluarga, hingga doxing.
- Pengambilan data pribadi tanpa batas: Termasuk galeri foto, daftar kontak, bahkan lokasi GPS.
- Tidak ada perlindungan hukum: Karena tidak berada dalam lingkup pengawasan regulator.
- Bunga dan denda tidak wajar: Sering kali naik berkali lipat dalam waktu singkat.
- Tidak tersedia layanan pengaduan resmi.
Langkah Jika Terjebak Pinjol Ilegal
Jika Anda merasa menjadi korban layanan pinjol ilegal, lakukan langkah berikut:
- Segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi 157 atau email [email protected].
- Laporkan ke polisi jika terdapat unsur intimidasi, penyebaran data pribadi, atau pemerasan.
- Hentikan pembayaran jika terbukti ilegal, sesuai arahan Satgas Waspada Investasi.
- Berhenti memberikan akses ke aplikasi mencurigakan dan hapus aplikasi dari perangkat Anda.
- Gunakan aplikasi pemantau pinjol resmi, seperti "CekFintech" atau kanal resmi OJK.
Baca Juga: 7 Weton Pria Paling Setia Menurut Primbon Jawa, Apakah Pasangan Kamu Termasuk?
Upaya Pemerintah dan OJK Menekan Pinjol Ilegal
OJK bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara aktif melakukan pemblokiran dan penutupan aplikasi pinjol ilegal. Hingga kuartal pertama 2025, lebih dari 7.000 entitas fintech lending ilegal telah ditindak.
Langkah-langkah yang terus dilakukan antara lain:
- Pemutusan akses dan penurunan aplikasi di toko aplikasi.
- Edukasi publik tentang pinjol legal.
- Kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penindakan pidana.
- Penyediaan kanal pengaduan cepat bagi masyarakat.
Pinjaman online dapat menjadi solusi yang sah dan berguna jika digunakan melalui platform yang legal dan diawasi oleh otoritas keuangan.
Namun, penggunaan aplikasi pinjol ilegal dapat menjerumuskan pengguna ke dalam masalah finansial yang serius, ancaman keamanan data, dan tekanan psikologis.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh penawaran pinjaman cepat tanpa syarat dari aplikasi yang tidak terdaftar resmi.
Lebih baik menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan fintech resmi yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI untuk memastikan perlindungan hukum dan keamanan data pribadi.
Hati-hati dan selalu waspada terhadap segala bentuk tawaran pinjaman digital yang tidak jelas asal-usulnya. Waspada bukan hanya terhadap nominal pinjaman, tetapi juga pada risiko jangka panjang terhadap identitas dan kondisi mental Anda.