Cek Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 yang Harus Dipenuhi, Cukup Siapkan NIK KTP!

Sabtu 10 Mei 2025, 12:32 WIB
Temukan syarat lengkap untuk menjadi penerima Bansos BPNT 2025 dan cara mudah mengecek status Anda. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Temukan syarat lengkap untuk menjadi penerima Bansos BPNT 2025 dan cara mudah mengecek status Anda. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Tujuan utama dari BPNT adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok harian seperti beras dan telur.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan akses pangan yang lebih baik dan terjangkau.

Penyaluran BPNT 2025 akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah membagi proses pencairan ke dalam empat tahap sepanjang tahun, guna memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

  • Tahap 1: Januari – Februari – Maret
  • Tahap 2: April – Mei – Juni
  • Tahap 3: Juli – Agustus – September
  • Tahap 4: Oktober – November – Desember

Dengan sistem penyaluran bertahap ini, penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan secara lebih teratur untuk memenuhi kebutuhan pokok bulanan.

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam penyalurannya, bantuan ini biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.

Penyaluran dana BPNT dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Sebagai alternatif, bagi KPM yang belum memiliki rekening bank, pencairan BPNT kini juga dapat dilakukan melalui layanan Pos Indonesia yang bertugas menyalurkan bantuan secara tunai di wilayah tertentu.

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

Agar bisa terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut ini adalah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil pendataan dan penilaian sosial ekonomi oleh pihak berwenang.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai di BUMN maupun BUMD, guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah secara bersamaan, untuk mencegah penerimaan ganda.
  • Terdaftar atau memenuhi kriteria dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai acuan data penerima bantuan.
  • Bukan merupakan pendamping sosial bansos, guna menghindari konflik kepentingan dalam proses distribusi bantuan.

Penerima manfaat atau KPM kini bisa mendaftar dan mengecek status bansos secara digital melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial yang dapat diunduh dan digunakan di perangkat smartphone.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam memantau apakah namanya tercantum sebagai penerima bantuan tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.

Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat penerima bansos BPNT atau Program Sembako tahun 2025. Pastikan data Anda sudah terdaftar dan sesuai di sistem DTKS agar peluang untuk menerima bantuan ini semakin besar.

Berita Terkait

News Update