Setelah meminta maaf, edukasi kontak darurat Anda mengenai situasi yang sedang Anda alami. Jelaskan bahwa meskipun mereka dihubungi oleh DC, mereka tidak akan menanggung akibat apa pun.
Kontak darurat hanya dimanfaatkan sebagai jalur komunikasi untuk menghubungi Anda, bukan untuk dimintai tanggung jawab atas utang Anda.
Tegaskan bahwa mereka tidak perlu takut atau panik, dan cukup mengabaikan telepon atau pesan jika merasa terganggu.
Ini merupakan upaya pinjol untuk memberikan tekanan psikologis agar nasabah merasa panik dan segera membayar.
3. Ketahui Hak Anda: Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih
Menurut peraturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kontak darurat tidak boleh digunakan untuk menagih utang. Mereka hanya boleh dihubungi untuk mencari tahu keberadaan atau kondisi Anda, bukan untuk membahas atau menekan agar utang segera dibayar.
Jika ada upaya penagihan secara langsung ke kontak darurat Anda, hal tersebut melanggar aturan dan bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
4. Tetap Tenang, Jangan Panik
Hal terpenting saat menghadapi situasi seperti ini adalah tetap tenang. Jangan biarkan rasa panik menguasai Anda, karena inilah tujuan utama penagihan yang menekan secara psikologis.
Fokuslah pada solusi, perbanyak doa, dan jika memungkinkan, cari jalan untuk restrukturisasi atau penyelesaian utang secara bijak.
Menghadapi DC pinjol yang menghubungi kontak darurat memang bisa membuat tidak nyaman. Namun, dengan komunikasi yang baik, edukasi kepada orang terdekat, dan pemahaman akan hak-hak Anda sebagai nasabah, situasi ini bisa ditangani dengan tenang.