Ini pinjol legal yang sudah berubah menjadi ilegal. (pinjol ilegal) (Sumber: Easycash)

EKONOMI

Simak Sebelum Terlambat, Ini Pinjol yang Sudah Berubah Jadi Ilegal!

Jumat 09 Mei 2025, 09:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dahulu legal sekarang berubah menjadi ilegal.

Hal ini tentunya wajib diketahui oleh Anda pengguna pinjol di Indonesia.

Pasalnya jika tidak mengetahuinya, Anda bisa saja terjebak dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai, Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat

Aplikasi ini juga memiliki nama dan tampilan yang sama sehingga sulit untuk dibedakan oleh masyarakat awam.

Ditambah lagi, aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa semena-mena terhadap debitur.

Pinjol Legal Menjadi Ilegal

Melansir dari kanal Youtube Tools Pinjol, terdapat tiga pinjol legal yang aru saja berubah menjadi ilegal:

Baca Juga: Waspada Teror Pinjol Ilegal! Kenali Modus Ini agar Tidak Jadi Korban

1. Dana Rupiah

Aplikasi pertama yang kami bahas adalah Dana Rupiah, salah satu pinjol legal OJK yang dulu populer. Tapi sekarang, muncul versi ilegalnya dengan tampilan dan nama yang nyaris sama.

Aplikasi palsu ini bahkan sempat muncul di Play Store dengan logo berwarna hijau dan pengembang tidak jelas namanya Jeff Dev.

Yang bikin miris, versi ilegal ini sudah diunduh lebih dari 50 ribu kali. Bahkan ada yang masih bisa melakukan pinjaman, meski sebagian produk sudah ditolak.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya

Ketika dicek lebih lanjut, ternyata email pengelolanya bukan domain resmi, tapi alamat Gmail biasa. Ini salah satu ciri khas pinjol ilegal yang wajib diwaspadai.

2. Pinjam Duit: Mirip Asli, Ternyata Palsu

Selanjutnya ada aplikasi bernama Pinjam Duit, yang juga punya dua versi. Versi legalnya terdaftar dan memiliki website serta sistem yang jelas.

Tapi versi ilegalnya memakai domain aneh, yaitu danacash.li. Yang lebih ngeri, aplikasi ini meminta izin akses ke kontak, galeri, hingga log panggilan.

Baca Juga: Stop Pakai Pinjol Ilegal! Ini 3 Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK

Dari hasil scanning aplikasi, diketahui bahwa semua aktivitas pengguna di dalam aplikasi bisa dipantau, termasuk jenis HP, merek, nomor telepon, bahkan email.

Jadi, selain data pribadi bocor, Anda juga bisa jadi sasaran teror jika gagal bayar.

3. TrusIQ: Nama Sama, Tapi Awas Tertipu

Aplikasi ketiga yang dibahas adalah TrusIQ. Sama seperti dua sebelumnya, aplikasi ini punya versi legal dan ilegal.

Nama, logo, dan tampilannya sangat mirip, tapi versi bajakan ini sangat berbahaya bisa meniru halaman resmi dan mencuri data penting dari pengguna tanpa disadari.

Versi ilegal TrusIQ juga terindikasi terhubung dengan jaringan aplikasi pinjol ilegal lainnya seperti Batumbu, Mekar, dan sejenisnya.

Mereka menggunakan sistem kloning untuk menjebak korban, seolah-olah Anda mengunduh aplikasi resmi padahal isinya jebakan pinjol ilegal yang kejam.

Ketiga aplikasi pinjol ilegal di atas bisa dihindari untuk melakukan pinjaman agar tidak mengalami kerugian.

Disclaimer: Poskota tidak merekomendasikan Anda menggunakan pinjol ilegal, sebab tidak ada izin resmi dari OJK.

Tags:
OJK pinjol legal pinjol ilegal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor