Rincian gaji bulanan PNS dan PPPK tahun 2025 (Sumber: Pinterest)

Nasional

Rincian Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tahun 2025, Simak Daftarnya di Sini!

Jumat 09 Mei 2025, 17:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 menjadi topik yang banyak diperhatikan, mengingat keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK berasal dari anggaran negara atau daerah (APBN/APBD), dan telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Untuk PNS, ketentuan gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan di Tahun 2025

Baca Juga: Tukin PNS 2025 Cair untuk 3 Kementerian, Simak Rincian Besaran Tunjangan Berdasar 17 Kelas Jabatan

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Ini Dia Rincian Gaji Terbaru PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2025 Setelah Isu Kenaikan 16 Persen

Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2025

Catatan Penting: Gaji Belum Termasuk Tunjangan

Data di atas hanya mencakup gaji pokok. Tunjangan yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung pada posisi jabatan, wilayah kerja, serta faktor-faktor lain.

Dengan adanya informasi ini, ASN diharapkan dapat lebih memahami struktur penghasilan mereka sesuai dengan golongan masing-masing.

Tags:
APBDAPBNanggaran negara atau daerahinstansi pemerintahASNAparatur Sipil NegaraPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPegawai Pemerintah PNS Pegawai Negeri Sipil Gaji

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor