NIK e-KTP dan KK atas nama Anda berhak menerima dana bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

EKONOMI

NIK e-KTP dan KK Atas Nama Anda Berhak Terima Dana Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun Lewat Rekening KKS, Begini Informasinya!

Jumat 09 Mei 2025, 13:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK atas nama Anda yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp3.000.000 cair per tahun melalui Rekening KKS.

Proses pendataan NIK e-KTP dan KK untuk menentukan penerima bansos PKH 2025 lewat DTSEN telah dilakukan oleh pemerintah.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, Proses pendataan NIK e-KTP lewat DTSEN telah selesai pada akhir Minggu kemarin.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK di KTP Anda Tercatat sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cairkan Saldo Dana Hingga Rp750.000 per Tahapnya dari Pemerintah

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/Sisarasa)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Telah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS? Begini Informasinya!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025 yang mendapat saldo dana dengan nominal berbeda.

Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Dana Sudah Cair?

Nominal Bansos PKH 2025

Berikut nominal bansos PKH 2025:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Informasinya!

4. Anak SMP/Sederajat

Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.

5. Anak SMA/Sederajat

Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.

7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)

Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 via Situs Resmi dan Aplikasi, Periksa Nama Anda Sekarang

Informasi Bansos PKH 2025

Nominal saldo dana Rp3.000.000 diberikan kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini selama satu tahun.

KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini mendapat saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH setiap tahapnya.

Saldo dana wajib digunakan oleh KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini untuk mengecek kesehatan supaya mendapatkan gizi yang seimbang.

Pada tahun 2025 ini penyaluran bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.

Baca Juga: Rp2.000.000 Per Tahun Cair ke NIK e-KTP Atas Nama Anda dari Subsidi Bansos PKH 2025, Saldo Dana Bisa Diambil via Rekening KKS!

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM.

Kapan Bansos PKH Tahap 2 2025 Cair?

Menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diprediksi akan cair pada bulan Mei atau Juni mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Apa Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi?

Dana bansos PKH yang dicairkan oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp750.000 pada tahap dua 2025 melalui Rekening KKS.

Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.

Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH 2025:

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

2. Penetapan Daftar Penerima PKH

Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.

3. Pencairan Dana Secara Bertahap

Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

4. Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Dasar

Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.

Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri serta Pos Indonesia.

Bagi KPM yang sudah terdaftar, silakan lakukan pengecekan status pencairan bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP dan KK.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2025:

Sekian informasi terkait pencairan dana bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun kepada NIK e-KTP dan KK atas nama Anda yang terdaftar di DTSEN.

Disclaimer: Hanya NIK e-KTP dan KK yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan kamu seluruh pembaca Poskota yang tidak terdaftar.

Tags:
bansos PKH tahap 2 2025Program Keluarga Harapan bantuan sosial DTSEN Rekening KKSKK NIK e-KTP bansos PKH 2025

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor