Ilustrasi - Iuran BPJS untuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang menunggak. (Sumber: Pinterest)

Daerah

Iuran BPJS Kades dan Prades di Pandeglang Nunggak Sejak Ditanggung Pemkab

Jumat 09 Mei 2025, 13:58 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID Iuran BPJS Kesehatan bagi para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Prades) di Kabupaten Pandeglang menunggak selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2025.

Akibat tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melayangkan surat penangguhan pembayaran kepada BPJS Kesehatan Cabang Serang.

Tunggakan ini muncul sejak iuran BPJS Kesehatan Kades dan Prades dialihkan menjadi tanggungan Pemkab Pandeglang.

Sebelumnya, pembayaran dilakukan melalui dana desa dan tidak pernah mengalami keterlambatan.

"Iya, sekarang iuran BPJS ditanggung Pemkab Pandeglang. Kalau dulu dibiayai oleh dana desa, yang dibayarkan langsung setiap pencairan dana desa," ungkap Ketua APDESI Pandeglang, Cecep Muhidin, melalui sambungan telepon, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: Alasan Efisiensi, Bupati Pandeglang Ajukan Penangguhan Iuran BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat Desa

Menurut Cecep, pengalihan pembiayaan ke Pemkab Pandeglang terjadi sekitar dua tahun lalu.

"Kalau tidak salah sejak dua tahun lalu iuran BPJS Kesehatan itu ditanggung Pemkab Pandeglang. Karena kalau sebelumnya itu oleh dana desa," ujarnya.

Cecep yang juga menjabat sebagai Kades Cibarani, Kecamatan Cisata, menyebut tunggakan tersebut menyebabkan kartu BPJS Kesehatan milik Kades dan Prades kini nonaktif.

"Iya sekarang tidak aktif. Terus ketika ada kebutuhan mendesak atau ada Prades atau Kades yang sakit, banyak yang menghubungi saya supaya bisa memohonkan ke BPJS untuk mengaktifkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan itu," tuturnya.

Karena kartu nonaktif, para peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan. Banyak Kades kemudian menghubungi Cecep untuk meminta bantuan mengaktifkan kembali kartu mereka.

"Dari beberapa hari lalu sudah banyak yang nelpon ke saya dari para kades, untuk meminta bantuan soal layanan BPJS Kesehatan," katanya.

"Dan ketika ada permohonan, maka saya pun memohon kembali kepada pihak BPJS untuk bisa mengaktifkan kartu kepesertaan BPJS Kades dan Prades itu," sambungnya.

Cecep menambahkan, kini sudah ada kesepakatan antara Pemkab Pandeglang dan BPJS Cabang Serang mengenai kesiapan membayar tunggakan tersebut.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cari Tahu di Sini!

"Informasinya sudah dibuat pernyataan antara Pemkab Pandeglang dengan pihak BPJS. Semoga saja bisa segera terbayarkan dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan Kades dan Prades aktif lagi," bebernya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan rata-rata sebesar Rp18 ribu per bulan untuk kategori kelas II.

"Rata-rata iuran BPJS Kesehatan itu sebesar Rp18 ribu per bulan, karena kategori BPJS-nya itu rata-rata kelas II," tandasnya.

Tags:
Perangkat DesaKepala DesaPemkab PandeglangIuran BPJS Kesehatan

Samsul Fatoni

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor