Fakta pinjaman daring berbeda dengan pinjol (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Fakta di Balik Pinjaman Resmi OJK yaitu Pindar, Jangan Terkecoh Mitos Pinjol!

Jumat 09 Mei 2025, 18:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang memandang negatif terhadap pinjaman, terutama pinjaman daring (pindar) yang sebenarnya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sayangnya, persepsi ini seringkali dipengaruhi oleh berbagai mitos yang keliru seperti menyamakannya dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Padahal, keberadaan utang atau pinjaman adalah hal yang wajar dalam sistem ekonomi. Bukan hanya individu, perusahaan besar pun memanfaatkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka.

Dilansir darikanal YouTube Andre Tuwan membagikan pengalamannya yang telah menggunakan berbagai bentuk pinjaman sejak 2014.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Rentan Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Menurutnya, banyak anggapan keliru soal pinjaman yang perlu diluruskan agar masyarakat bisa lebih cerdas dalam mengelola keuangan.

Mengupas Mitos Seputar Pinjaman Digital

Mitos 1: Kartu Kredit = Masalah Utang

Banyak orang takut menggunakan kartu kredit karena dianggap bisa memicu penumpukan utang dan mengacaukan keuangan.

Namun, Andre menjelaskan bahwa jika digunakan dengan bijak dan disiplin membayar tagihan tepat waktu, kartu kredit justru bisa memberi banyak manfaat seperti akses ke promo, tiket pesawat gratis, hingga pengelolaan cash flow yang lebih praktis.

Mitos 2: Ditolak Bank, Tidak Bisa Pinjam Pindar

Ada anggapan bahwa jika pinjaman ditolak oleh bank, maka tidak mungkin mendapat pinjaman dari lembaga lain. Faktanya, pinjaman digital seringkali memiliki syarat yang lebih ringan.

Andre bahkan membagikan pengalamannya ditolak oleh salah satu bank besar, namun akhirnya tetap mendapat pinjaman dari bank lainnya.

Mitos 3: Sekali Ditolak, Selamanya Akan Ditolak

Banyak yang menyerah setelah satu kali ditolak saat mengajukan pinjaman. Andre menegaskan bahwa penolakan bukan akhir dari segalanya.

Dengan memperbaiki skor kredit dan memperkuat dokumen keuangan, peluang untuk disetujui di masa depan tetap terbuka.

Mitos 4: Tidak Bisa Punya Lebih dari Satu Pinjaman

Sebagian orang percaya bahwa memiliki lebih dari satu pinjaman adalah hal yang tidak diperbolehkan. Padahal, Andre sendiri mengelola beberapa jenis pinjaman sekaligus mulai dari kartu kredit, KPR, hingga pinjaman usaha.

Kuncinya adalah memastikan semua cicilan tetap dalam batas kemampuan bayar.

Baca Juga: Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal

Mitos 5: Pindar Itu Berbahaya

Cerita-cerita menyeramkan tentang pindar, terutama terkait penagihan, memang membuat orang khawatir. Namun, risiko ini bisa diminimalkan dengan memilih penyedia pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK. Selain itu, penting untuk menjaga agar total cicilan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan.

Tips Mengajukan Pinjaman Secara Aman

Andre menutup dengan beberapa saran penting: pastikan lembaga pemberi pinjaman terdaftar di OJK, pilih penawaran yang sesuai dengan kebutuhan, dan pastikan Anda mampu membayar cicilan tepat waktu. Pinjaman bisa menjadi alat bantu keuangan yang berguna, selama digunakan secara bertanggung jawab.

Tags:
Pinjaman DigitalMitos pinjol ilegalpinjaman online OJK pindarpinjaman daring

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor