JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah memberantas premanisme yang yang meresahkan warga. Tindakan ini dilakukan dalam rangka untuk menanggulangi berbagai bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Penanggulangan premanisme dimulai dari langkah preemtif, yakni dengan memberikan penyuluhan, pendekatan dialogis, dan membangun kesadaran hukum," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat, 9 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan, setelah tindakan preemtif dilanjutkan dengan langkah preventif, seperti patroli rutin dan penjagaan di titik-titik rawan. Kemudian jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas. Namun pemberantasan premanisme bukan hanya berbasis pada penindakan.
Baca Juga: Sembilan Hari Operasi, Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme
"Melainkan diawali dengan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi rawan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah memberi arahan langsung kepada seluruh Kapolres dan jajaran agar menjadikan pemberantasan premanisme sebagai salah satu prioritas utama perlindungan masyarakat. Artinya kehadiran polisi harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat dan tidak boleh ada ruang untuk aksi premanisme di tengah masyarakat.
Menurut Ade Ary, operasi ini menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik premanisme. Seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, kawasan parkir liar, dan wilayah pemukiman yang sering dikeluhkan masyarakat.
Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar, pemalakan, intimidasi, ancaman atau pemaksaan dalam bentuk apa pun, jangan ragu untuk melapor. "Kami hadir 24 jam di lapangan," kata Ade Ary.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap 66 Preman dalam Sepekan
Selanjutnya, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan tetap mempercayakan penanganan keamanan kepada aparat. Kemudian hindari memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang mengaku “juru parkir liar” atau oknum tidak resmi. Kemudian segera laporkan jika mengalami atau menyaksikan intimidasi, pemalakan, atau gangguan keamanan lainnya.
"Bangun kerja sama dengan pihak kepolisian dan aparat wilayah, termasuk Bhabinkamtibmas. Gunakan saluran resmi untuk melapor, baik melalui 110, aplikasi, atau datang langsung ke kantor polisi," katanya.