3 mitos pindar yang beredar di masyarakat. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

3 Mitos Pindar yang Beredar di Masyarakat, Jangan Salah Paham dan Cari Tahu Faktanya di Sini

Jumat 09 Mei 2025, 21:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdapat 3 mitos terkait pindar yang beredar di masyarakat. Jangan lebih dulu kemakan mitos tersebut dan cari tahu faktanya di sini.

Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Pindar memiliki sistem dan regulasi yang jelas sehingga ketika ada sesuatu yang terjadi kepada debitur, maka akan dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan

Namun, masih banyak yang masih memiliki persepsi negatif terkait pindar karena dikiranya sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal jelas berbeda karena pinjol tidak terdaftar di OJK.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut ini mitos-mitos nya berada di masyarakat dan mengungkapkan faktanya berdasarkan pengalaman pribadinya.

3 Mitos Pindar yang Beredar di Masyarakat

1. Ditolak Bank, Maka Tidak Bisa Mengajukan Dana di Pindar

Masih banyak yang beranggapan bahwa jika pengajuan pinjaman mereka ditolak oleh bank, maka tidak bisa mendapatkan pinjaman di pindar.

Baca Juga: BI Checking atau SLIK OJK Jadi Penentu Keberhasilan Pengajuan Pinjaman Dana di Pindar? Simak Aturannya di Sini

Padahal, pindar memiliki syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman dari bank konvensional. Andre juga berkata bahwa jika ditolak oleh lembaga keuangan tertentu, tidak berlaku ke lembaga keuangan lainnya.

2. Ditolak Sekali, Selamanya Akan Ditolak

Hal ini tentu saja mitos karena, sepengalamannya Andre, meskipun pernah ditolak berkali-kali saat pengajuan di bank, tapi dirinya berhasil melakukan pengajuan di lembaga keuangan lainnya.

Anda harus terus memperbaiki skor kredit dan mempersiapkan diri dengan baik agar pengajuannya bisa diterima dan dana pun cair.

Baca Juga: Pindar Rp500.000 Mudah Cair di Shopee Sudah Berizin OJK, Ini Langkah-langkah Pengajuannya

3. Pindar Itu Berbahaya

Bukan pindar yang berbahaya, tetapi pinjol ilegal. Pindar memiliki izin dan terdaftar di OJK. Sehingga jika nasabah gagal bayar (galbay) masih ada keringanan.

Sebaiknya pilih pindar yang memiliki cicilan tidak lebih dari 30 persen dari penghasilan dan yang terpenting adalah membayar pinjaman secara tepat waktu.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait 5 mitos pindar yang beredar di masyarakat. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
gagal bayar galbayPindarPinjaman daring Mitos Pindar

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor