Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan seperti menerobos rumah atau mengancam secara fisik sudah termasuk tindak pidana dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Oleh karena itu, tetap tenang dan jangan mudah panik jika menghadapi penagih utang.
Yang terpenting adalah memperbanyak pengetahuan hukum dan menjaga ketenangan mental dalam menghadapi situasi ini.
“Tidak ada solusi instan untuk masalah ini. Semua harus dihadapi dengan bijak.
Jangan mudah tergiur jasa konsultasi yang mengatasnamakan tokoh tertentu melalui video atau media sosial.
Saya pribadi tidak pernah membuka jasa konsultasi, baik berbayar maupun gratis,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan agar masyarakat senantiasa memperkuat ibadah dan doa.
Menurutnya, hanya diri sendiri yang bisa menyelesaikan masalah utang, bukan orang lain.