Oleh karena itu, nasabah tidak perlu merasa terintimidasi secara berlebihan.
3. Ancaman Hukum Bersifat Menakut-nakuti
Ancaman masuk ke jalur hukum, dipenjarakan, atau dilaporkan ke polisi juga sering menjadi senjata pinjol untuk menekan nasabah.
Namun perlu dipahami, masalah utang piutang dengan pinjol merupakan urusan perdata, bukan pidana.
Pinjol umumnya tidak menjelaskan hal ini secara rinci, sehingga banyak nasabah merasa ketakutan yang tidak perlu.
Sebaiknya nasabah bersikap tenang dan memahami hak-haknya secara hukum.
4. Informasi Mengenai Penghapusan Bunga atau Pemutihan Tidak Transparan
Ada kalanya pinjol melakukan pemotongan bunga, denda, atau bahkan pemutihan utang secara sepihak. Namun hal ini tidak diumumkan secara terbuka kepada nasabah.
Dalam beberapa kasus, ketika utang dianggap tidak dapat tertagih, pinjol bisa menghentikan penagihan tanpa memberi tahu.
Proses ini biasanya memakan waktu lama dan hanya terjadi bila pinjol menilai penagihan sudah tidak efisien lagi.
5. Perlindungan Asuransi dan Pelaporan ke SLIK OJK
Pinjol tidak pernah terbuka tentang apakah pinjaman dilindungi oleh asuransi ketika nasabah benar-benar tidak mampu membayar.
Selain itu, ancaman pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga sering dilontarkan.
Meskipun sebagian pinjol memang bisa melaporkan ke SLIK OJK, tidak semua melakukannya.
Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang kerap dipakai meski belum tentu dilakukan.