POSKOTA.CO.ID - Salah satu bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan oleh pemerintah setiap tahunnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Hal ini tidak lain agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penting bagi setiap keluarga untuk memahami secara jelas syarat-syarat penerima bansos PKH 2025 agar dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam ketagori berhak atau tidak.
Artikel ini akan membahas seputar persyaratan penerima bansos PKH tahun 2025. Simak untuk mengetahui kelayakan Anda.
Baca Juga: Update Bansos 2025, Ini 5 Kategori Penerima PKH dan BPNT yang Dihentikan
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari pemerintah yang disalurkan untuk membatntu keluarga miskin atau rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bansos ini disalurkan secara bertahap melalui Pos Indonesia atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebagai bantuan bersyarat, PKH tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin dan rentan, tetapi juga secara aktif mendorong akses mereka terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Ada beberapa kategori yang berhak menerima bansos PKH 2025 di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Tidak Hanya untuk Pinjol, Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Bisa Pakai KTP
Syarat Penerima PKH
Syarat-syarat penerima PKH 2025 dirancang untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan tunai PKH, khususnya untuk alokasi tahap 2 saat ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki salah satu dari komponen keluarga sebagai berikut: ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran nominal bansos PKH yang cair kepada setiap kategori penerima manfaat.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Jadwal pencairan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Demikian informasi seputar persyaratan penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2025 tahap 2. Semoga membantu.