Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal

Kamis 08 Mei 2025, 20:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat perlu tau apa itu pinjaman online atau pinjol ilegal serta pinjaman darurat atau Pindar legal.

Terutama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, wajib membedakan kedua jenis pinjaman tersebut.

Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Simpan Data Pribadi Anda? Begini Cara Hapusnya!

Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Adapun kesamaan keduanya yaitu sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk itu, simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara membedakan pinjol ilegal dengan Pindar legal.

Hal ini agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.

Baca Juga: Apakah Pinjol Punya Tim Siber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasannya

Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Baca Juga: Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Terhapus? Ini Fakta dan Solusinya untuk Bisa Mengajukan Pinjol

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui tips cara membedakan keduanya.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Mengatasinya

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Ilustrasi penagihan utang oleh DC pinjol. (Pinterest/Brennan & Clark)

Berikut tips mengetahui pinjol ilegal dengan ciri-cirinya yang harus diwaspadai masyarakat:

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Baca Juga: Nomor HP Terus Diteror Pinjol? Ini 5 Cara Ampuh Menghentikannya

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak tips mengetahui Pindar legal melalui ciri-cirinya berikut ini :

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK

Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Memiliki website dan aplikasi resmi

Pastikan Pindar yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.

Waspada terhadap Pindar yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi.

Sebab itu merupakan ciri dari pinjol ilegal. Sebaiknya hindari pinjaman online ilegal tersebut.

3. Bunga dan Syarat yang Transparan

Pindar resmi akan memberikan informasi mengenai bunga dan syarat yang jelas dan transparan.

4. Melindungi data nasabah

Pindar resmi akan melindungi data pribadi nasabah. Mereka akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi kamu.

Demikian tips membedakan antara pinjol ilegal, serta Pindar legal melalui ciri-cirinya masing-masing.

Tags:
OJK pinjol ilegal Pindar legal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor