Kontroversi sengketa lahan SMAN 1 Bandung, PTUN memenangkan PLK, tapi pemerintah dan alumni menolak. Simak kronologi lengkap. (Sumber: Google Street View, 2025)

Daerah

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan PLK, Sekolah Terancam Tergusur

Kamis 08 Mei 2025, 12:35 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah unggulan di Kota Bandung, tengah terlibat dalam sengketa lahan yang memicu kekhawatiran besar di kalangan siswa, guru, alumni, dan pemerintah daerah.

Sengketa ini mencuat setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim hak atas lahan tempat sekolah berdiri dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh PLK, menimbulkan kontroversi luas dan pertanyaan besar, Bagaimana bisa lahan yang telah digunakan sejak 1958 diklaim pihak lain?

Baca Juga: Cimahi Sudah Terapkan Larangan Siswa Bawa HP ke Sekolah

Awal Mula Gugatan: Klaim PLK atas Lahan Sekolah

Sengketa resmi dimulai saat PLK mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pada 4 November 2024 (Perkara No. 164/G/2024/PTUN.BDG).

PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (sebagai pihak intervensi), dengan mengklaim bahwa mereka merupakan penerus sah dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan Kristen di masa lalu.

PLK menyatakan bahwa lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dulunya berada di bawah Hak Guna Bangunan (SHGB) milik HCL, dan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh pemerintah pada 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dianggap tidak sah secara hukum.

Menurut PLK, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Sehingga PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung. Berdasarkan klaim tersebut, PLK meminta dua hal:

  1. Agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka.
  2. BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat baru atas nama PLK.

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan, Sertifikat Pemerintah Dibatalkan

Pada 17 April 2025, PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa:

Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari pihak sekolah, alumni, hingga pemerintah daerah.

Baca Juga: Curhat Siswi ke Dedi Mulyadi Ikut Pendidikan di Barak Militer, Suka Minum Miras dan Punya Masalah Keluarga

Respons Sekolah dan Pemerintah: "Klaim PLK Tidak Sah!"

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan keprihatinan atas dampak psikologis yang dirasakan siswa. Ia menegaskan bahwa sekolah telah menempati lahan tersebut secara sah sejak 1958 tanpa ada persoalan hukum.

Pemprov Jawa Barat melalui Analis Hukum Ahli Madya, Arief Nadjemudin, juga menyatakan bahwa sertifikat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sah secara hukum dan telah diterbitkan oleh BPN.

Bahkan, ia menyebut bahwa HCL yang diklaim sebagai pendahulu PLK telah dinyatakan terlarang secara hukum berdasarkan putusan PN Bandung dan Mahkamah Agung, sehingga klaim PLK dianggap tidak memiliki dasar hukum (legal standing).

"Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tertanggal 9 Mei 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 menyatakan status HCL bertentangan dengan UU Nomor 50 Prp 1960," papar Arief.

Reaksi Publik dan Alumni: "Kami Tidak Akan Diam!"

Putusan PTUN memicu gelombang reaksi dari alumni dan masyarakat. Ikatan Alumni SMANSA Bandung mengeluarkan pernyataan sikap keras pasca terbitnya putusan tersebut.

Mereka menyatakan menolak tunduk pada mafia tanah dan berkomitmen untuk terus berjuang demi mempertahankan ruang belajar.

"Hari ini kami kecewa, tapi tidak akan diam. Kami menolak tunduk pada ketidakadilan. Sekolah ini adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan," tutur Ketua Ikatan Alumni SMANSA Bandung pada Jumat, 18 April 2025.

Sebagai Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati juga menyampaikan harapan besar kepada lembaga yudikatif untuk mengawasi proses hukum sengketa ini.

"Ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa SMAN 1 Bandung untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Viral Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi, Warga Desak Orang Tua Bertanggung Jawab Penuh

Perjuangan Belum Selesai

Terkait polemik ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemprov menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung. "SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," kata Dedi saat berada di Lanud Husein Sastranegara, Selasa, 11 Maret 2025.

Meski telah mengantongi putusan tingkat pertama di PTUN Bandung, ia mengisyaratkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut.

Menanggapi putusan tersebut, alumni, guru, siswa, hingga masyarakat luas mulai bersatu menyuarakan keadilan dan mempertahankan ruang publik dari potensi praktik mafia tanah.

"Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok," tegas Ikatan Alumni SMANSA, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.

Kasus sengketa SMAN 1 Bandung menjadi cermin penting betapa perlindungan hukum terhadap fasilitas pendidikan harus diperkuat. Di tengah dorongan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara harus hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga pelindung ruang belajar generasi muda.

Tags:
mafia tanahDedi MulyadiPemprov Jawa BaratSHGBHet Christelijk LyceumHCLPTUNPerkumpulan Lyceum KristenPLKKota BandungSMAN 1 Bandung

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor