Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! ini Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Anda Hindari
"Meminta dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam bisnis yang tidak jelas, menggunakan skema ponzi atau keuntungan dibayar dari dana investor baru bukan dari investasi," katanya.
Modus yang digunakan pun beragam, seperti memanfaatkan keinginan masyarakat untuk cepat kaya, memakai tokoh agama atau publik figur sebagai promosi, membuat testimoni palsu atau manipulatif, menyebarkan informasi menyesatkan lewat media sosial dan aplikasi pesan, serta menggunakan tekanan psikologis agar calon investor segera bergabung.
Gun Gun Siswadi pun mengajak masyarakat untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan teknologi serta aktif mengikuti edukasi literasi digital guna menghindari jebakan pinjaman ilegal dan investasi palsu.
"Jadilah pengguna media digital yang biijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman," pungkasnya.