Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Selengkapnya Disini! (Freepik.com)

EKONOMI

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Selengkapnya Disini!

Kamis 08 Mei 2025, 23:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjaman online atau pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.

Masyarakat perlu waspada jangan sampai terlilit hutang pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai resiko dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.

Baca Juga: Bingung Bedanya Pinjol dan Paylater? Simak Selngkapnya di Sini

Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat.

Masyarakat justru lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.

Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.

Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Baca Juga: Alasan Mengapa Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar? AFPI Sebut Hilangkan Stigma Negatif

Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.

Adapun resiko yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: Bocoran Mantan Debt Collector Lapangan, Begini Cara Ampuh Hadapi Penagihan Pinjol dengan Aman

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Data disebar pinjol karena galbay. (Sumber: Freepik)

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Maka dari itu, pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, masyarakat tetap perlu waspada.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Bocoran Mantan Debt Collector Lapangan, Begini Cara Ampuh Hadapi Penagihan Pinjol dengan Aman

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Demikian penjelasan resiko jika terlilit hutang pinjol ilegal. Tetap perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus dan terjebak, jika hendak mengajukan pinjaman berbasis online.

Tags:
OJK Pindar legalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor