PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Samsat Pandeglang, kehabisan stok blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk mengisi kekosongan tersebut, kepolisian mempersiapkan Surat Keterangan Pengganti Dokumen (SKPD).
Pelaksana urusan STNK Satlantas Polres Pandeglang, Aipda Erwinsyah mengungkapkan, bahwa kekosongan blangko STNK ini terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.
"Untuk di Samsat Pandeglang sendiri, kelangkaan STNK ini sudah terjadi sejak 17 April 2025," ujar Erwin kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.
Diakuinya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di sejumlah daerah, termasuk di Banten, menyebabkan lonjakan permintaan, sehingga mengakibatkan pengiriman blangko STNK terbatas.
Baca Juga: Komentar Kocak Ze Valente Usai Ramiro Fergonzi Bantu Persib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1
"Selain faktor adanya program pemutihan pajak kendaraan, penyebab kelangkaan blangko STNK juga diakibatkan oleh masih berlangsungnya tender di Kakorlantas Polri," katanya.
Meskipun stok blangko STNK habis, lanjut Erwin, tapi masyarakat tidak perlu khawatir. Sambil menunggu ketersediaan blangko, kepolisian telah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar.
"Salah satunya, dengan menerbitkan surat keterangan yang dapat digunakan sebagai pengganti STNK asli selama enam bulan ke depan," ujarnya.
"Untuk di Pandeglang, kami sudah melakukan upaya langkah-langkah sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, dengan melakukan pencetakan dari Kakorlantas Polri," sambungnya.
Erwin juga memastikan, bahwa ketersediaan material STNK diperkirakan akan tersedia dalam waktu beberapa bulan ke depan.
Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah menambahkan, pelayanan kepada wajib pajak tetap akan berjalan normal meskipun terjadi kekosongan pada blangko STNK.
"Kami memastikan pelayanan tetap maksimal meskipun saat ini blangko STNK kosong. Masyarakat diharapkan tetap memanfaatkan program pajak yang sedang berjalan," ucapnya.