Debt collector pinjol OJK ternyata bisa sebarkan data pribadi Anda di medsos. Pelajari cara melindungi diri. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

DC Pinjol Diduga Sebarkan Data Nasabah ke Media Sosial, Begini Modusnya!

Kamis 08 Mei 2025, 09:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dunia pinjaman online (pinjol) kembali dihebohkan dengan temuan praktik penagihan tidak etis yang dilakukan oleh aplikasi pinjol berizin OJK.

Kali ini, yang menjadi sorotan adalah dugaan penyebaran data pribadi nasabah di media sosial, khususnya Facebook, oleh para debt collector (DC). Aksi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan perlindungan konsumen.

Laporan ini bermula dari pengaduan sejumlah nasabah yang melaporkan kepada Tools Pinjol, sebuah grup WhatsApp yang fokus pada advokasi masalah pinjol.

Mereka menemukan data diri seperti foto KTP, nama lengkap, bahkan fitnah yang merusak reputasi, tersebar di berbagai grup jual beli Facebook.

Baca Juga: Kontak Darurat Kena Teror? Begini Solusi Mengatasi DC Pinjol yang Main Kotor

Yang lebih mengejutkan, korban justru berasal dari kalangan profesional, seperti PNS, guru, dan pegawai bank. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pinjol legal berizin OJK melakukan praktik semena-mena seperti ini?

Apakah ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh para debt collector, ataukah lemahnya pengawasan dari otoritas terkait? Kasus ini semakin mempertegas urgensi perlindungan data nasabah di era digital yang rentan penyalahgunaan.

Kronologi Kasus

Berdasarkan laporan dari Tools Pinjol, sebuah grup WhatsApp yang fokus pada advokasi nasabah pinjol, beberapa nasabah mengeluhkan ancaman dan penyebaran data pribadi mereka di grup jual beli Facebook.

Data yang disebar meliputi foto KTP, nama lengkap, serta narasi fitnah yang merusak reputasi, seperti tuduhan sebagai "narkoboy" atau pelaku kriminal.

Salah satu korban, seorang PNS, mengaku hanya menggunakan pinjol legal dan tidak memiliki utang di aplikasi ilegal. Namun, ia justru menjadi sasaran debt collector (DC) yang melakukan cyberbullying dan doxing (penyebaran data pribadi).

Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diketahui Agar Privasi Terjaga

Modus Operandi Debt Collector

Menurut penjelasan dari Tools Pinjol, DC dari pinjol ini tidak bekerja secara acak. Mereka secara selektif menargetkan nasabah dengan profil tertentu, seperti:

"Mereka pilih-pilih target. Kalau nasabah punya karir bagus, justru dihancurkan reputasinya lewat media sosial," ungkap seorang narasumber yang pernah bekerja di divisi penagihan pinjol.

Bukti dan Upaya Penghapusan Data

Tools Pinjol berhasil mengumpulkan bukti screenshot ancaman serta link grup Facebook tempat data disebar. Mereka juga melakukan take down (penghapusan) terhadap beberapa postingan yang mengandung data pribadi nasabah.

"Kami ramai-ramai melaporkan postingan itu ke Facebook. Alhamdulillah, beberapa berhasil dihapus," kata salah satu anggota komunitas.

Solusi untuk Korban

Bagi nasabah yang menjadi korban penyebaran data, berikut langkah yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Simpan Data Pribadi Anda? Begini Cara Hapusnya!

Peringatan untuk Pengguna Pinjol

Tools Pinjol mengingatkan:

Hingga saat ini, OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat diimbau melaporkan praktik penagihan tidak etis ke layanan pengaduan OJK.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna pinjol, baik legal maupun ilegal, untuk selalu waspada terhadap risiko kebocoran data pribadi.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilih platform pinjaman online dan aktif melindungi data diri dengan tidak sembarangan memberikan informasi sensitif.

Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, baik dari sisi regulator maupun penyedia layanan. Korban yang mengalami perlakuan serupa dapat melaporkan ke OJK melalui layanan pengaduan resmi atau meminta pendampingan dari komunitas seperti Tools Pinjol.

Dengan kerja sama antara masyarakat, komunitas, dan otoritas, diharapkan praktik penagihan tidak etis seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. Perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kewajiban moral setiap pelaku industri keuangan digital.

Tags:
KTPperlindungan data nasabahpinjol legal penyebaran data pribadiDCdebt collector pinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor