POSKOTA.CO.ID – Ingin memastikan apakah KTP Anda pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman online?
Kini Anda bisa memeriksanya secara mudah, baik secara online maupun offline, melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku, Anda bisa melihat riwayat kredit dan mengetahui apakah nama serta nomor KTP Anda tercatat dalam sistem pinjaman.
Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay
Cara cek online
1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku
2. Pilih pendaftaran dan isi informasi (identitas, jenis debitur, dan lainnya)
3. Masukkan kode captcha
4. Klik selanjutnya untuk verifikasi data
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SLIK OJK
Baca Juga: Benarkah DC Akulaku Datang ke Rumah Jika Gagal Bayar? Begini Faktanya!
1. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.
Ketika selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

Cara cek offline
Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline di kantor OJK terdekat.
Untuk WNI bawa KTP, WNA bawa paspor. Jika mewakili orang lain membawa surat kuasa.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp110.000 Cair, Begini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik
Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan pengecekan. Nantinya hasil pengecekan akan dikirim melalui email.