POSKOTA.CO.ID – Bantuan Sosial (Bansos) PKH Tahap 2 untuk tahun 2025 mulai disalurkan pada bulan Mei ini.
Program yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini menyasar masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Bagi Anda yang merasa berhak menerima bantuan, segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2.
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan kategori penerima, serta menyediakan akses pengecekan secara daring melalui situs resmi Kemensos.
Jadwal penyaluran PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH
Untuk tahun 2025 sekarang, PKH kembali disalurkan oleh pemerintah kepada 7 kategori masyarakat berikut:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Baca Juga: Update Bansos 2025, Ini 5 Kategori Penerima PKH dan BPNT yang Dihentikan

Cek nama penerima PKH 2025
1. Buka ke situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Di halaman utama, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai e-KTP
3. Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Pakai NIK dan KTP, Apakah Cair Mei-Juni 2025? Simak Informasinya!
4. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang tertera di laman
5. Klik ‘Cari Data’
6. Jika terdaftar, maka situs akan menampilkan hasil pencarian nama penerima bansos lengkap dengan jenis bansos yang diterima
7. Namun, jika tidak termasuk penerima manfaat, maka laman akan memunculkan notifikasi bahwa nama yang dimasukkan tidak ada
Demikian informais lengkap mengenai PKH.