POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai praktik pinjaman online (pinjol) yang dikabarkan menggunakan tim siber untuk melacak lokasi nasabah.
Tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah ini diperbolehkan? Bagaimana caranya? Dan apakah hal ini harus dikhawatirkan?
Sebelum terlalu jauh merasa takut, mari kita luruskan dulu kabar yang beredar. Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: 5 Cara agar Tidak Terjerat Utang Pinjol secara Berulang, Lakukan Langkah-Langkah Ini
Apakah Tim Siber Pinjol Itu Nyata?
Banyak orang membayangkan bahwa pinjol memiliki tim siber khusus yang siap memburu nasabah seperti di film-film. Namun kenyataannya tidak seperti itu.
“Jawabannya, tidak. Tidak seperti itu. Tidak semenakutkan itu,” tegas edukator keuangan terkenal Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, bisnis pinjaman online bukanlah tentang memburu orang atau melakukan pelacakan secara ekstrem. Itu hanya stigma yang dilebih-lebihkan oleh oknum-oknum yang ingin menakut-nakuti masyarakat.
“Mereka ini bisnisnya pinjaman online, guys. Bukan memburu orang atau mencari-cari orang. Jadi jangan dibayangkan seperti yang di film-film, ya,” lanjut Hendra.
Baca Juga: Takut NIK KTP Disalahgunakan Pinjol? Ini Cara Cek Data Pribadi secara Online
Melacak Lokasi Nasabah, Apakah Bisa?
Secara teknis, memang mungkin terjadi pelacakan lokasi, tetapi bukan seperti yang dibayangkan.
“Melacak lokasi itu juga bukan serta-merta benar-benar kalian dijegat di jalan, ketemu, ditangkap. Kan enggak. Cuman, ya, mungkin akan disamperin di rumah atau mungkin di mana. Dan itu pun juga dari alamat yang kalian Berikan,” ucap Hendra.
Artinya, informasi yang digunakan untuk ‘melacak’ biasanya berasal dari data yang diberikan sendiri oleh nasabah ketika mengajukan pinjaman. Bisa berupa alamat rumah, nomor kontak, atau lokasi terakhir login aplikasi. Jadi bukan berarti mereka bisa mengetahui lokasi secara real-time atau melakukan pelacakan layaknya aparat penegak hukum.
“Kalau ada istilah ‘melacak’, kalian ada di sini, di sana, itu mungkin dari aplikasinya yang menginformasikan indikasi login terakhir kalian ada di mana. Bukan berarti tim siber-nya itu tahu detail lokasi teman-teman ada di mana,” tutur Hendra.
Baca Juga: 3 Cara Amankan Kontak HP Anda dari Pinjol Ilegal, Jangan sampai Disalahgunakan
Ini Masalah Perdata, Bukan Pidana
Salah satu poin yang penting untuk dipahami adalah bahwa perkara dengan pinjol termasuk ke dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Ini adalah masalah perdata, loh, teman-teman. Bukan masalah pidana, bukan pelanggaran yang keras, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana itu,” ujar Hendra.
Jadi, tidak perlu panik atau merasa seolah akan ditangkap. Yang dibutuhkan adalah ketenangan dalam menyikapi situasi ini, bukan ketakutan berlebihan.
“Jangan terlalu takut, enggak usah terlalu stres, dan tentu saja teman-teman juga nggak boleh terlalu yang gimana-gimana gitu menanggapi situasi seperti ini,”